PEKANBARU | RADARGEP.COM – Sekretaris Jenderal sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Intelektual Demokrasi dan Keadilan (BIDIK), Relas, mengeluarkan pernyataan tegas terkait administrasi organisasi. Ia menyatakan bahwa DPP LSM BIDIK tidak pernah menerbitkan surat menyurat resmi sejak tanggal 4 Desember 2025.
Kronologi Administrasi Terakhir
Berdasarkan data internal organisasi, Relas mengungkapkan bahwa surat resmi terakhir yang dikeluarkan secara sah oleh DPP LSM BIDIK tercatat dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Surat: 013/lsmbidik/dpp/lapdu/XII/2025
Tanggal Terbit: 2 Desember 2025
Relas menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO), Sekretaris Jenderal adalah satu-satunya pihak yang berhak memegang kendali dan wajib mengetahui segala bentuk surat menyurat yang mengatasnamakan DPP LSM BIDIK.
Status Domisili dan Legalitas Kesbangpol
Dalam kesempatan yang sama, Relas juga memberikan klarifikasi mengenai status terkini organisasi untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat maupun instansi terkait:
Domisili Kantor: Saat ini LSM BIDIK belum mendaftarkan alamat domisili kantor resmi karena masih dalam proses pengurusan.
Pendaftaran Kesbangpol: Proses pendaftaran ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai syarat pelengkap organisasi juga sedang dalam tahap pengerjaan.
Himbauan dan Verifikasi Publik
Segala bentuk surat yang muncul atau diterima oleh pihak mana pun pasca tanggal 4 Desember 2025 dipastikan sebagai surat cacat administrasi dan ilegal.
“Kami menghimbau kepada siapapun, baik instansi pemerintah maupun swasta, jika menerima surat atas nama LSM BIDIK pasca 4 Desember 2025 agar segera melakukan konfirmasi. Kami juga akan segera menyampaikan surat tertulis resmi kepada mitra-mitra instansi terkait informasi ini,” ujar Relas.
Untuk memastikan keabsahan setiap dokumen yang mengatasnamakan LSM BIDIK, masyarakat diminta menghubungi nomor layanan resmi di:
Kontak Verifikasi: 0853-6376-4488 (Relas – Sekjen LSM BIDIK)
Langkah ini diambil guna menjaga integritas organisasi dan mencegah adanya penyalahgunaan nama LSM BIDIK oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*/Red)






