Home / Pekanbaru

Senin, 9 Maret 2026 - 21:44 WIB

Wako Pekanbaru Ingatkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha yang Langgar Jam Operasional Ramadan

PEKANBARU | RADARGEP.COM – Memasuki pertengahan Ramadan 1447 H, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan operasional yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Pekanbaru. Peringatan ini muncul menyusul adanya laporan sejumlah tempat usaha yang masih membandel.

Agung Nugroho menyampaikan bahwa meski secara umum penerapan SE berjalan baik, pihaknya masih menemukan beberapa pelanggaran di lapangan.

“Ada beberapa yang masih membuka tempat biliar pada malam hari, contohnya. Padahal aturannya jelas,” ujar Agung, Senin (9/3/2026).

Merespons temuan tersebut, Wali Kota telah menginstruksikan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menertibkan tempat usaha yang tidak patuh. Ia menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan bagi mereka yang melanggar pedoman aktivitas Ramadan.

“Jika nanti masih kami temukan pelanggaran, tentu akan kami tutup. Ada sanksi tegas bagi yang tidak mengindahkan aturan,” pungkasnya.

Pedoman Aktivitas Sesuai SE Wali Kota

Berdasarkan SE Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026, Pemko Pekanbaru telah mengatur detail operasional selama bulan suci guna menjaga toleransi dan suasana kondusif. Berikut poin-poin utamanya:

  • Tempat Hiburan: Karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, panti pijat, serta tempat biliar (termasuk yang berada di fasilitas hotel) wajib tutup total selama Ramadan.

  • Usaha Kuliner (Restoran/Kafe/Rumah Makan):

    • Pukul 06.00 – 16.00 WIB: Hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau dibawa pulang (takeaway).

    • Pukul 16.00 – 05.00 WIB: Diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in).

Aturan ini ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pimpinan instansi, pengusaha, hingga pengurus rumah ibadah demi menciptakan kenyamanan bersama selama menjalankan ibadah puasa. (*/Red)

Share :

Baca Juga

Pekanbaru

STM OSEDA Rayakan HUT ke-3 Bersama 41 Anak Panti Asuhan Rumah Bintang Pekanbaru

Pekanbaru

Perbaikan Struktur Jembatan, Akses Jembatan Siak I dan III Dialihkan Hingga 25 November 2026
Dua tersangka wanita anggota komplotan pemerasan dengan modus jebakan aplikasi kencan MiChat saat diamankan di Mapolsek Sukajadi, Pekanbaru. Mereka diduga berperan sebagai umpan untuk memancing korban ke hotel sebelum diperas oleh rekan prianya. (Foto: Humas Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru

Pemerasan MiChat Pekanbaru Terbongkar: 7 Anggota Komplotan Diringkus Polisi

Daerah

Bomen Minta DPC GWI Pekanbaru Rangkul Seluruh Wartawan dan Patuhi AD/ART

Pekanbaru

HUT ke-1 Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Wali Kota Agung Nugroho Tekankan Pentingnya Sinergi Keamanan
Warga bersama Kapolsek Rumbai dan TNI melakukan kerja bakti Green Policing di Perumahan Bumi Rumbai Permai.

Pekanbaru

Sukses! Gotong Royong Green Policing RT 01/RW 13 Perkuat Sinergi Warga, Polri, dan TNI
SPBU Pekanbaru lokasi insiden penganiayaan operator

Hukum

Oknum Operator SPBU Arogan Aniaya Pelanggan di Pekanbaru, Berujung Laporan Polisi
Warga antusias memadati area perayaan HUT ke-242 Pekanbaru saat berlangsungnya Festival Kue Talam Ketan Durian

Advertorial

Spektakuler! HUT ke-242 Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Membangun Kota Lebih Maju