MEDAN | RADARGEP.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan berinisial JT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (20/4/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen perpajakan dan bukti transaksi yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung tersebut.
Modus dan Kerugian Negara
Tersangka JT diduga menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif). Modus ini dilakukan untuk meminimalkan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.573.536.638,” tulis keterangan resmi DJP.
Atas perbuatannya, JT dijerat dengan:
Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen negara dalam menjaga keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.
“Penegakan hukum yang profesional diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar patuh terhadap aturan,” ujar Belis.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara pihak DJP, Polda Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengawal kasus ini hingga tahap penuntutan. DJP mengimbau agar masyarakat menjalankan kewajiban pajak secara benar guna menghindari sanksi pidana.
(Red/Dina Kesuma)














