Home / Pemerintah

Senin, 22 Desember 2025 - 12:50 WIB

Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan hingga di Pusat Perbelanjaan

MEDAN | RADARGEP.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan jemput bola untuk mempercepat aktivasi akun Coretax. Selain membuka layanan di kantor pajak pada akhir pekan, DJP Sumut I kini hadir di pusat perbelanjaan untuk melayani masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh wajib pajak mendapatkan akses aktivasi yang mudah, aman, dan terintegrasi, bahkan di luar hari kerja.

“Kami ingin memastikan wajib pajak memperoleh akses mudah terhadap layanan aktivasi Coretax, termasuk pada hari libur dan di lokasi yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/12/2025).

Sistem Coretax merupakan platform informasi perpajakan terintegrasi yang mulai diimplementasikan sejak Januari 2025. Sistem ini menggabungkan berbagai layanan administrasi, mulai dari pelaporan SPT Tahunan hingga pembayaran pajak melalui e-billing dalam satu pintu.

Selain aktivasi akun, petugas di lapangan juga melayani pembuatan Kode Otorisasi DJP. Kode ini merupakan tanda tangan digital sah yang menggantikan tanda tangan basah, memberikan kepastian hukum dan keamanan ekstra dalam transaksi digital perpajakan.

Meskipun aktivasi dapat dilakukan mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, masyarakat yang memerlukan asistensi tatap muka dapat mengunjungi lokasi berikut:

1. Seluruh Kantor Pajak Wilayah DJP Sumut I

  • Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

  • Sabtu & Minggu: 09.00 – 14.00 WIB

2. DeliPark Mall Medan

  • Periode: 20 – 31 Desember 2025

  • Lokasi: Lantai LM (Dekat Sushi Tei)

  • Jam: 11.00 – 17.00 WIB

3. Plaza Medan Fair

  • Periode: 20, 21, 27, dan 28 Desember 2025

  • Lokasi: Lantai 3 (Dekat Samsat)

  • Jam: 13.00 – 18.00 WIB

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani, mengingatkan bahwa Coretax akan menjadi basis pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

“Pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Badan. Aktivasi sejak dini sangat penting agar proses pelaporan tahun depan berjalan lancar tanpa kendala teknis,” jelas Lusi.

DJP Sumut I juga mengeluarkan imbauan tegas terkait maraknya modus penipuan yang mencatut nama Direktorat Jenderal Pajak selama masa transisi sistem ini. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang mencurigakan.

Jika menemukan indikasi penipuan, wajib pajak diminta segera melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi saluran resmi Kring Pajak 1500200. (**/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Sumut I Audiensi ke Kejati Sumut

Kampar

Diskominfo Kampar Tekankan Komitmen Pimpinan Media dan Jalin Kerja Sama dengan Bank Mandiri

Pemerintah

Realisasi APBN Sumut Maret 2026: THR dan Relaksasi TKD Jadi Motor Ekonomi

Bengkalis

Penyaluran BLT Dana Desa Meskom Tahap I Tuntas, 33 KPM Terima Rp900 Ribu

Pemerintah

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satu Pelaku Diamankan

Pemerintah

Perkuat Daya Saing, HIPMI Sumut Gelar Rakerda dan Diklatda FORBISDA 2026

Pekanbaru

Pemilihan Ketua RT 01 RW 13 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Berjalan Sukses

Pemerintah

Aliansi Mahasiswa Peduli Unilak (AMPUN) Geruduk Gedung Rektorat Universitas Lancang Kuning