BAGANSIAPIAPI | RADARGEP.COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di bawah kepemimpinan H. Sarman Syahroni, ST., M.IP., CGCAE mengawal pelaksanaan evaluasi Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau (senin 28/09/2026)
Evaluasi yang berlangsung pada 21–24 September 2026 tersebut merupakan bagian dari proses penilaian atas pelaksanaan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, sekaligus untuk memastikan hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan pemerintah daerah memiliki bukti pendukung yang memadai.
Dalam pelaksanaannya, Ketua Tim Evaluasi BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Ibu Dessy, bersama tim melakukan evaluasi terhadap penilaian mandiri SPIP yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Evaluasi tersebut menindaklanjuti surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor PE.09.02/S-1171/PW04/3/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 tentang evaluasi SPIP Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagai tindak lanjut, Inspektur Daerah Rohil menerbitkan surat Nomor 700/INSP/2026/322 tertanggal 21 September 2026 yang mengundang sejumlah kepala bidang serta pejabat fungsional perencana dari perangkat daerah terkait untuk mengikuti proses wawancara dan konfirmasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Rohil lantai II dengan meminta masing-masing perangkat daerah menyiapkan dokumen atau evidence pendukung yang relevan dengan pengisian Kertas Kerja SPIP Terintegrasi.
9 OPD Ikuti Evaluasi
Sebanyak sembilan perangkat daerah tercantum dalam rangkaian wawancara dan konfirmasi evaluasi SPIP 2026.
Kesembilan OPD tersebut meliputi Inspektorat Daerah, Bapperida, BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Tenaga Kerja.
Rangkaian wawancara dimulai dari Inspektorat Daerah pada Senin, 21 September 2026 pukul 14.00–16.00 WIB, kemudian dilanjutkan secara bertahap terhadap perangkat daerah lainnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bapperida hingga BPKAD turut mengikuti proses evaluasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Harapan SPIP Rohil Capai Level 3
Evaluasi BPKP tersebut tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga melakukan konfirmasi terhadap penilaian mandiri yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Melalui proses tersebut, diharapkan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir semakin kuat dan mampu memenuhi indikator yang dipersyaratkan dalam penilaian maturitas SPIP.
Harapannya, penyelenggaraan SPIP Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 dapat memperoleh Level 3.
Capaian tersebut tentunya tidak hanya menjadi ukuran administratif, tetapi juga menggambarkan sejauh mana sistem pengendalian intern telah diterapkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, proses evaluasi ini menjadi momentum penting bagi perangkat daerah untuk memastikan sistem pengendalian intern benar-benar berjalan, mulai dari lingkungan pengendalian, pengelolaan risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi hingga pemantauan.
Bagi Inspektorat Daerah Rohil, proses evaluasi bersama BPKP tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel dan berintegritas.
Kini, perhatian selanjutnya tertuju pada hasil evaluasi BPKP terhadap penilaian mandiri SPIP Rohil 2026, termasuk level maturitas yang akan diperoleh serta catatan perbaikan dan tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah daerah.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi gambaran penting mengenai sejauh mana sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah berjalan dalam praktik, bukan hanya terpenuhi secara administratif.
(*/sm)














