Home / Hukum / Kuansing

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:04 WIB

LSM PENJARA INDONESIA Desak Inspektorat Kuansing Transparan dan Tidak “Masuk Angin” Terkait Lapdu Desa Beralo

Foto: Relas, Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Prvonsi RIau.

Foto: Relas, Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Prvonsi RIau.

TELUK KUANTAN | RADARGEP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan oleh DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Provinsi Riau. Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat resmi nomor B-3320/L.4.18/Fd.1/12/2025 yang menyatakan bahwa pihak Kejaksaan telah mengirimkan Surat Permintaan Koordinasi kepada APIP Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi.

Laporan tersebut kini berada di meja Inspektorat untuk dilakukan telaah internal sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil oleh korps Adhyaksa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia, Relas, memberikan pernyataan tegas terkait proses yang sedang berjalan. Meskipun mengapresiasi respons Kejari, Relas memberikan catatan kritis dan desakan kepada pihak Inspektorat Kuansing.

Foto: Bersama tim media dan DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau saat mempertanyakan tindak lanjut lapdu di Kejaksaan Negeri Kuansing.

Desakan Keras Lembaga

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Kuansing. Secara prosedural, kami menghormati langkah koordinasi antara Kejaksaan dan APIP. Namun, kami perlu mengingatkan bahwa proses di Inspektorat seringkali menjadi titik krusial yang menentukan apakah sebuah kasus akan berlanjut atau justru menguap,” ujar Relas saat ditemui di Pekanbaru (22/01/2026).

Relas menekankan tiga poin utama desakan kepada Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: “Kami mendesak Inspektorat untuk bekerja secara profesional dan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik dan kami selaku pelapor menunggu hasil audit atau koordinasi tersebut dalam waktu yang wajar.”

  2. Jangan Menjadi “Bumper” Pelanggaran: “Kami mengingatkan APIP agar menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal yang objektif, bukan justru menjadi tempat berlindung atau ‘bumper’ bagi aparatur yang diduga melakukan penyimpangan. Kami tidak ingin koordinasi ini hanya menjadi alasan untuk mengulur-ulur waktu.”

  3. Kepastian Hukum: “Jika Inspektorat menemukan adanya kerugian negara atau pelanggaran administrasi yang mengarah ke pidana, segera kembalikan rekomendasinya ke Kejari. Jangan sampai proses di APIP berhenti tanpa kejelasan (SP3 terselubung).”

Relas menambahkan bahwa LSM PENJARA Indonesia akan terus memantau pergerakan berkas ini. “Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata dari Inspektorat, kami akan melayangkan surat desakan resmi atau melakukan aksi audiens ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan lambatnya penanganan ini ke Kejaksaan Tinggi Riau,” tegasnya.

Surat pemberitahuan dari Kejari Kuansing yang ditandatangani oleh Mohammad Harun Sunadi tersebut juga ditembuskan ke pimpinan Kejati Riau, menandakan bahwa laporan ini mendapat atensi serius dari tingkat provinsi. (*/Nos)

Sumber: DPD LSM PENJARA INDONESIA RIAU.

Share :

Baca Juga

Hukum

Tingkatkan Pembinaan Mental Warga Binaan, Kalapas Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Kemenag

Hukum

Dugaan Mafia Tanah, Kepala Desa Tarai Bangun Akhirnya di Tahan Polres Kampar

Hukum

Kalapas Pekanbaru Kukuhkan Tim Satopspatnal, Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul

Hukum

Perkuat Koordinasi, Karutan Labuhan Deli Temui Stakeholder di Belawan

Hukum

Koperasi Pengayoman Lapas Binjai Gelar RAT Tahun Buku 2025

Hukum

Aksi Nyata Lingkungan: PAC Gerindra Medan Johor Kawal Gerakan Asri Bersama Bobby Nasution dan Sosialisasi Perda Persampahan

Hukum

Apel Pagi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kasi Adm Kamtib Tekankan Kewaspadaan Jelang Bulan Puasa