Home / Uncategorized

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:46 WIB

Lahan Hutan Terbatas Seluas 73.29 Hektare di Bengkalis Terbongkar; Sang DPO Tertangkap Saat Nongkrong di Kedai Kopi

BENGKALIS | RADARGEP.COM – Kasus korupsi jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat setelah buronan utama dalam perkara tersebut berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Terpidana Surya Putra, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan Tim Intelijen Kejari Bengkalis pada Senin (30/3/2026) saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian terpidana yang sempat menghindari panggilan hukum dan diketahui melarikan diri hingga ke luar negeri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah inkrah, Surya Putra terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini berawal dari praktik jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektare pada tahun 2021. Lahan yang seharusnya dilindungi tersebut diperjualbelikan oleh kelompok tani kepada pihak pembeli dengan harga mencapai Rp20 juta per hektare.

Dalam praktiknya, diterbitkan 58 dokumen Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Proses ini diduga melibatkan oknum perangkat desa sebagai pihak yang memfasilitasi administrasi.

Tak hanya itu, masyarakat juga dibebankan biaya sebesar Rp2 juta untuk setiap penerbitan SPGR. Dari pungutan tersebut, terkumpul dana sekitar Rp45 juta yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak melalui perantara.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,29 miliar berdasarkan hasil audit resmi.

Usai ditangkap, terpidana langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Bengkalis sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa hukuman.

Kejari Bengkalis menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sekaligus memburu buronan lain yang belum tertangkap.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat praktik ilegal di kawasan hutan tidak juga hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola lahan yang semestinya dilindungi.**/MS.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tragedi Galian Ilegal di Tenayan Raya: Warga Tewas Terperosok, Pengelola Akui Tak Berizin

Uncategorized

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Uncategorized

Polda Sumut Sita 14 Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap

Uncategorized

Insiden Maut Lift RS Prima, LSM Penjara Indonesia Desak Transparan Soal Kematian

Uncategorized

Kapolres Binjai Bagikan Takjil Ramadan 1447 H kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Pekanbaru Ludes Terbakar

Uncategorized

Operasi SAR di Tengah Bencana: Tim Gabungan Temukan Satu Korban Longsor di Huta Godang, Tapanuli Selatan