Home / Pemerintah

Kamis, 23 April 2026 - 17:47 WIB

KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

SOLO | RADARGEP.COM – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama jajaran Anggota KPPU melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Solo, Rabu, 22 April 2026, untuk menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 sekaligus meminta dukungan percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan kelembagaan KPPU guna meningkatkan daya saing sektor strategis.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Rabu (22/4/2026).

Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menjadi momentum bagi KPPU untuk menegaskan urgensi reformasi regulasi persaingan usaha di tengah dinamika ekonomi, termasuk di sektor gas bumi dan konstruksi.

Dalam pertemuan itu, KPPU juga bertukar pandangan terkait strategi peningkatan efektivitas persaingan usaha yang berdampak langsung pada efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, serta jajaran pejabat struktural KPPU.

Ketua KPPU menyampaikan apresiasi atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada pada 10 September 2024, yang dinilai menjadi langkah awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU.

Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha secara lebih efektif dan adaptif.

Dalam kesempatan tersebut, Joko Widodo menekankan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam menghadapi pelaku usaha besar di sektor strategis.

Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku-pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis.

“KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joko Widodo menyatakan dukungannya terhadap perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital.

Penguatan kelembagaan KPPU sebagai otoritas persaingan dinilai sejalan dengan praktik internasional.

Ketua KPPU menyampaikan bahwa penguatan kewenangan dan peran KPPU diperlukan, termasuk dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, khususnya terkait kebijakan yang berdampak pada efisiensi nasional dan penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha.

Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi konsumen,” jelasnya.

Pertemuan ini menegaskan konsistensi KPPU untuk terus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat.
*(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Sumut I Audiensi ke Kejati Sumut

Kampar

Diskominfo Kampar Tekankan Komitmen Pimpinan Media dan Jalin Kerja Sama dengan Bank Mandiri

Pemerintah

Realisasi APBN Sumut Maret 2026: THR dan Relaksasi TKD Jadi Motor Ekonomi

Bengkalis

Penyaluran BLT Dana Desa Meskom Tahap I Tuntas, 33 KPM Terima Rp900 Ribu

Pemerintah

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satu Pelaku Diamankan

Pemerintah

Perkuat Daya Saing, HIPMI Sumut Gelar Rakerda dan Diklatda FORBISDA 2026

Pekanbaru

Pemilihan Ketua RT 01 RW 13 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Berjalan Sukses

Pemerintah

Aliansi Mahasiswa Peduli Unilak (AMPUN) Geruduk Gedung Rektorat Universitas Lancang Kuning