Home / Pemerintah

Senin, 26 Januari 2026 - 22:00 WIB

Kanwil DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Tahun 2026

MEDAN | RADARGEP.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 dalam kegiatan Pengukuhan dan Pembekalan Relawan Pajak yang digelar di Aula Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya peran aktif relawan pajak dalam mendukung edukasi dan layanan perpajakan kepada masyarakat sepanjang tahun 2026.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I kepada 286 relawan pajak yang berasal dari sembilan Tax Center perguruan tinggi mitra kerja sama Kanwil DJP Sumatera Utara I. Para relawan tersebut akan terlibat dalam berbagai program pendampingan dan asistensi perpajakan, khususnya kepada wajib pajak orang pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, menyampaikan laporan progres pelaksanaan program Renjani selama tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa keberadaan relawan pajak telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperluas jangkauan edukasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat.

“Program Renjani tidak hanya menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga berperan nyata dalam memberikan layanan perpajakan secara langsung kepada masyarakat,” ujar Lusi Yuliani.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja, Kanwil DJP Sumatera Utara I juga memberikan penghargaan kepada 11 Relawan Pajak Terbaik Tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan kepada relawan yang dinilai memiliki komitmen, integritas, dan kontribusi unggul selama menjalankan tugasnya.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pembekalan kepada seluruh relawan pajak yang baru dikukuhkan. Pada sesi ini, Agustina Purwandari, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I, menyampaikan materi mengenai Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax. Materi tersebut bertujuan membekali relawan dengan pemahaman teknis yang memadai agar mampu memberikan asistensi yang tepat kepada wajib pajak dalam pemanfaatan sistem Coretax DJP.

Melalui pengukuhan dan pembekalan ini, Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap para relawan pajak dapat menjadi mitra strategis dalam membangun kesadaran dan literasi perpajakan di tengah masyarakat, sekaligus menjadi agen perubahan yang menjembatani dunia akademik dengan praktik perpajakan di lapangan.
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Ekonomi Sumut Tumbuh 4,55 Persen, Realisasi APBN Capai 95 Persen di Akhir 2025

Bengkalis

Diduga Selewengkan Anggaran, Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Desak APH Periksa Direktur BUMDes Palkun

Bengkalis

RS Permata Hati Duri Dinilai Pelayanan Dokter Kurang Baik, Pasien Bertambah Parah

Bengkalis

Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru

Pemerintah

Kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara sampai dengan 30 November 2025

Bengkalis

Keluarga Besar DPD PW MOI Bengkalis Berduka, Jurnalis Arisma Agus Anggota DPD PWMOI Tutup Usia

Pemerintah

Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan hingga di Pusat Perbelanjaan

Pemerintah

Festival Lalang Tempo Doeloe 2025 Resmi di Buka, Wabup Siak : Upaya Menjaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu