Home / Hukum

Senin, 12 Januari 2026 - 21:15 WIB

DJP Berhentikan Sementara 3 Pegawai Tersangka Korupsi KPP Madya Jakut

JAKARTA | RADARGEP.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dari lima tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai DJP.
Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran berat terhadap nilai integritas institusi.

DJP memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap perbuatan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, DJP menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan KPK, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, DJP telah menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“DJP akan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah,” tegas DJP dalam pernyataan tertulisnya.

Meski demikian, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, tata kelola pengawasan, serta mekanisme pengendalian internal di unit terkait guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Bagi pihak eksternal yang turut terlibat, termasuk konsultan pajak, DJP mendukung pencabutan izin praktik sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

DJP mengimbau seluruh pegawai untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta meminta wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui kanal resmi seperti Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan DJP.

DJP menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Seleksi Wawancara Peserta MagangHub Kemnaker Batch I Angkatan II Tahun 2026

Hukum

Investigasi BBM Subsidi Pelalawan: Bisnis Ilegal Pindah Alamat, Intimidasi Preman hingga Isu Suap Media
Foto ber-geotag di depan meja pelayanan UPT Puskesmas Muara Fajar, Pekanbaru, pada 30 Juli 2026. Terlihat seorang oknum petugas perempuan berhijab hitam dan bermasker, serta seorang oknum dokter gigi laki-laki mengenakan baju batik, yang diduga intimidasi anggota LSM.

Hukum

Pelayanan Publik Disorot, DPD LSM Penjara Indonesia Riau Kecam Aksi Arogan Oknum Dokter Gigi Puskesmas Muara Fajar

Hukum

Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP untuk 126 Warga Binaan, Evaluasi Program Integrasi

Hukum

Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial.

Hukum

KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik: Ekosistem Peroleh Manfaat Rp1,477 Triliun, Dominasi Algoritma Masih Jadi Tantangan

Hukum

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan

Hukum

Beri Penguatan, Karutan Labuhan Deli Tekankan Integritas kepada CPNS dan Taruna Poltekip