Home / Hukum

Senin, 12 Januari 2026 - 21:15 WIB

DJP Berhentikan Sementara 3 Pegawai Tersangka Korupsi KPP Madya Jakut

JAKARTA | RADARGEP.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dari lima tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai DJP.
Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran berat terhadap nilai integritas institusi.

DJP memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap perbuatan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, DJP menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan KPK, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, DJP telah menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“DJP akan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah,” tegas DJP dalam pernyataan tertulisnya.

Meski demikian, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, tata kelola pengawasan, serta mekanisme pengendalian internal di unit terkait guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Bagi pihak eksternal yang turut terlibat, termasuk konsultan pajak, DJP mendukung pencabutan izin praktik sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

DJP mengimbau seluruh pegawai untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta meminta wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui kanal resmi seperti Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan DJP.

DJP menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Komitmen Zero Tolerance Narkoba dan Handphone: Lapas Pekanbaru Gelar Razia dan Tes Urine Mendadak

Hukum

Rutan Kelas I Medan Gelar Lomba Adzan dan Tilawah Al-Qur’an Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Hukum

Inovasi Limbah Dapur Jadi Pupuk, Peserta Magang Kemenaker Dukung Ketahanan Pangan di Rutan Medan

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Panen Raya , Implementasi 15 Program Aksi Kemenimpas

Hukum

Brimob Sumut Hadir Mengantar Masa Depan — Misi Kemanusiaan untuk Anak-Anak Garoga

Hukum

Dukung KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Sumut Berencana Bentuk Enam Bapas Baru

Hukum

Rutan Labuhan Deli Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Tekankan Implementasi KUHP Baru

Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Labuhan Deli Bekali WBP Jadi Kader Kesehatan