Home / TNI/Polri / Hukum

Senin, 24 November 2025 - 19:38 WIB

Aktivis HAM Desak Polres Madina Segera Tuntaskan Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

Foto: Aktivis hak asasi manusia dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto.

Foto: Aktivis hak asasi manusia dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto.

MADINA | RADARGEP.COM – Aktivis hak asasi manusia dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk segera menuntaskan penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan telah berjalan lebih dari satu tahun.

Permintaan tersebut merujuk pada dua Laporan Polisi (LP) yang terdaftar di Polres Mandailing Natal:

  1. LP/B/219/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Agustus 2024.

  2. LP/B/255/IX/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 September 2024.

Foto: Sony Tehe, Orang tua korban kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kekecewaan Orang Tua Korban

Sony, orang tua dari korban, menyatakan rasa kecewa yang mendalam terhadap institusi Polri, khususnya Polres Mandailing Natal, karena lambannya penanganan laporannya.

“Kami sangat kecewa dengan proses yang berjalan lamban ini. Padahal, kasus kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi atensi serius dari negara dan aparat penegak hukum,” ujar Sony.

Menurutnya, penanganan kasus yang berlarut-larut tidak hanya merugikan proses hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis anak dan keluarga.

Aduan Terhadap Kinerja Penyidik

Terkait lambannya penanganan, Arifin Wardiyanto sebelumnya telah melayangkan aduan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri pada tanggal 19 September 2024. Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Tindak lanjut dari aduan ini, pada tanggal 20 Oktober 2024, Kadivpropam Polri melimpahkan perkara ke Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri. Pelimpahan ini bertujuan agar penanganan kasus ini ditelaah dan ditindaklanjuti secara bersama-sama oleh Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri. (*/SN)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mabar

TNI/Polri

Kapolres Langkat Dukung Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Gratis

TNI/Polri

Kapolrestabes Medan Nobar Kick Off Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat

TNI/Polri

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Medis dan Sosial di Langkat

Hukum

Dalam rangka meningkatkan keamanan dan memastikan kelayakan penggunaan senjata api dinas

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

TNI/Polri

Sat Res Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu, Kasat Narkoba Pimpin Pengungkapan Kasus

TNI/Polri

Baharkam Polri Gelar “Ngopi Kamtibmas” di Medan, Ajak Ojol Perkuat Keamanan Lingkungan