Home / Hukum / TNI/Polri

Senin, 24 November 2025 - 19:38 WIB

Aktivis HAM Desak Polres Madina Segera Tuntaskan Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

Foto: Aktivis hak asasi manusia dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto.

Foto: Aktivis hak asasi manusia dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto.

MADINA | RADARGEP.COM – Aktivis hak asasi manusia dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk segera menuntaskan penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan telah berjalan lebih dari satu tahun.

Permintaan tersebut merujuk pada dua Laporan Polisi (LP) yang terdaftar di Polres Mandailing Natal:

  1. LP/B/219/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Agustus 2024.

  2. LP/B/255/IX/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 September 2024.

Foto: Sony Tehe, Orang tua korban kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kekecewaan Orang Tua Korban

Sony, orang tua dari korban, menyatakan rasa kecewa yang mendalam terhadap institusi Polri, khususnya Polres Mandailing Natal, karena lambannya penanganan laporannya.

“Kami sangat kecewa dengan proses yang berjalan lamban ini. Padahal, kasus kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi atensi serius dari negara dan aparat penegak hukum,” ujar Sony.

Menurutnya, penanganan kasus yang berlarut-larut tidak hanya merugikan proses hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis anak dan keluarga.

Aduan Terhadap Kinerja Penyidik

Terkait lambannya penanganan, Arifin Wardiyanto sebelumnya telah melayangkan aduan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri pada tanggal 19 September 2024. Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Tindak lanjut dari aduan ini, pada tanggal 20 Oktober 2024, Kadivpropam Polri melimpahkan perkara ke Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri. Pelimpahan ini bertujuan agar penanganan kasus ini ditelaah dan ditindaklanjuti secara bersama-sama oleh Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri. (*/SN)

Share :

Baca Juga

Hukum

Rutan Kelas I Medan Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan Tipikor dan Narkotika

TNI/Polri

Polisi Tangkap Tiga Pria Terkait Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi

TNI/Polri

Langkah Nyata Brimob Polda Sumut Dampingi Warga Tapsel Bangkit Pascabencana

TNI/Polri

Brimob Polda Sumut Bangun Rumah Swadaya bagi Korban Banjir di Tapanuli Selatan

TNI/Polri

Implementasi Gerakan Indonesia ASRI, Polres Simalungun Bersihkan Kawasan Pantai Bebas Parapat

TNI/Polri

Jaga Kebersihan Kawasan Wisata, Personel Polres Samosir Gelar Aksi Bersih di Water Front Pangururan

TNI/Polri

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pria Ditangkap

Hukum

Bangun Karakter Warga Binaan, Rutan Labuhan Deli Gelar Pelatihan Moralitas