MADINA | RADARGEP.COM – Aktivis hak asasi manusia dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk segera menuntaskan penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan telah berjalan lebih dari satu tahun.
Permintaan tersebut merujuk pada dua Laporan Polisi (LP) yang terdaftar di Polres Mandailing Natal:
LP/B/219/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Agustus 2024.
LP/B/255/IX/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 September 2024.

Kekecewaan Orang Tua Korban
Sony, orang tua dari korban, menyatakan rasa kecewa yang mendalam terhadap institusi Polri, khususnya Polres Mandailing Natal, karena lambannya penanganan laporannya.
“Kami sangat kecewa dengan proses yang berjalan lamban ini. Padahal, kasus kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi atensi serius dari negara dan aparat penegak hukum,” ujar Sony.
Menurutnya, penanganan kasus yang berlarut-larut tidak hanya merugikan proses hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis anak dan keluarga.
Aduan Terhadap Kinerja Penyidik
Terkait lambannya penanganan, Arifin Wardiyanto sebelumnya telah melayangkan aduan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri pada tanggal 19 September 2024. Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Tindak lanjut dari aduan ini, pada tanggal 20 Oktober 2024, Kadivpropam Polri melimpahkan perkara ke Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri. Pelimpahan ini bertujuan agar penanganan kasus ini ditelaah dan ditindaklanjuti secara bersama-sama oleh Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri. (*/SN)














