MERANTI | RADARGEP.COM — Aktivitas pengangkutan dan perdagangan material berupa batu dan pasir oleh sebuah armada kapal di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memicu sorotan masyarakat dan pelaku usaha setempat. Kapal yang diketahui berasal dari kawasan Sawang/Selat Belia—dan kerap disapa warga sebagai Kapal Marbun—diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen pelayaran serta delivery order (DO) atau invoice resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material berupa batu tersebut diduga dibawa dari kawasan Tanjung Balai Karimun dan dijual kepada penampung berinisial RF di Desa Tanjung Bakau, Parit Masjid, Kecamatan Rambah/Tanjung Samak. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung lama dan membawa muatan berkisar 30 ton per trip.
Keberadaan armada tersebut memicu keresahan di kalangan pelaku usaha material lokal di Kepulauan Meranti. Pasalnya, material tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Praktik harga murah yang diduga tanpa beban kewajiban pajak dan administrasi resmi ini dinilai merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku usaha legal.
“Kami mempertanyakan legalitas operasional kapal serta asal-usul muatan tersebut. Jika semua kewajiban administrasi, pajak, dan pengangkutan dipenuhi, rasanya tidak mungkin harga jual berada jauh di bawah standar pasar,” ungkap salah seorang sumber lokal, Sabtu (26/09/2026).
Kondisi ini memicu sejumlah spekulasi terkait asal-usul material dan legalitas dokumen pelayaran yang digunakan. Warga dan pelaku usaha berharap instansi berwenang—seperti Syahbandar, Kepolisian Perairan, dan dinas terkait—segera melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap dokumen kapal, manifest muatan, serta kelengkapan izin usaha penampung.
Langkah tegas dan terbuka dari aparat penegak hukum (APH) dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan distribusi material di wilayah Selatpanjang dan Kepulauan Meranti berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak pemilik kapal, pihak penampung berinisial RF, serta instansi berwenang setempat guna mendapatkan penjelasan berimbang. */red.














