Home / Hukum / Nasional / Pemerintah / TNI/Polri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Sampaikan Apresiasi

DELI SERDANG – Radargep.com || Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban. Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Apresiasi tersebut disampaikan adik kandung korban, Rusli (57), yang mewakili keluarga besar Hj. Nurliz usai konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).

“Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.

Sebelumnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar utang. Pelaku diketahui telah mengenal korban. Namun, setelah permintaan tersebut ditolak, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria.

Usai kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. Ia juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menjalani aktivitas seperti biasa dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya untuk menghindari kecurigaan.

Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap RRF di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut pun mendapat apresiasi dari pihak keluarga yang menilai kerja cepat dan profesional aparat kepolisian telah memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan keluarga korban agar pelaku segera ditangkap dan tanpa pandang bulu.

( kaperwil // Dina kesuma )

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Langkat Perkuat Sinergi dengan FKUB, Kolaborasi Tokoh Agama Jadi Pilar Menjaga Kamtibmas

Hukum

Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam Waktu Kurang dari 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap

Hukum

Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Bahan Baku Diduga Dipasok dari Kamboja

Daerah

*Pelaku Pembobol Ruko dan Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur*

Daerah

Polrestabes Medan Terima Audiensi DPC Angkatan Muda Sisingamangaraja XII, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Daerah

Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli mengikuti kegiatan Doa Kebangsaan Lintas Agama dan Kick Off Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026

Hukum

Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan

TNI/Polri

Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan 3C, Polsek Gebang Patroli Blue Light