PEKANBARU | RADARGEP.COM –Kasus pengeroyokan di Kuantan Singingi yang menimpa seorang warga berinisial T.Z. kini memasuki babak baru. Sudah dua bulan sejak laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian pada 6 Mei 2026, namun harapan agar proses hukum dipercepat terus mengalir. Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Riau, Relas, secara tegas meminta Polres Kuantan Singingi (Kuansing) segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
T.Z. menjadi korban dugaan penganiayaan saat mendatangi wilayah Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (5/5/2026) malam. Kedatangannya ke lokasi tersebut bertujuan untuk menjemput anggota keluarga sekaligus mengklarifikasi hak-hak ahli waris dari salah satu pekerja di PT Rio Gabriel Mandiri (RGM).
Kronologi Dugaan Kekerasan
Menurut keterangan T.Z., rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. T.Z. menuturkan bahwa setibanya di lokasi, ia bersama dua rekannya diminta untuk menemui pimpinan perusahaan di kompleks tersebut. Di sana, terjadi perdebatan mengenai klaim utang yang tidak jelas rinciannya serta diskusi terkait hak-hak normatif almarhum pekerja yang seharusnya dipenuhi perusahaan di luar tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
T.Z. mengklaim bahwa saat ia menanyakan hak-hak tersebut, suasana pertemuan memanas. “Saat saya tanyakan hak almarhum di luar BPJS, sikap pimpinan mulai meninggi. Saya memutuskan untuk pulang, namun tiba-tiba saudara dari pimpinan tersebut diduga melakukan pemukulan ke arah kepala dan telinga saya. Kemudian terjadi dugaan kekerasan secara bersama-sama,” ungkap T.Z.
Pasca-kejadian, T.Z. menunjukkan bukti berupa foto yang memperlihatkan luka robek dan memar di bagian kepala serta pipi, yang diambil sesaat setelah insiden berlangsung.
Permintaan Percepatan Penegakan Hukum
Relas menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik Polres Kuansing. Ia berharap proses penyelidikan kasus pengeroyokan di Kuantan Singingi ini tidak terhambat oleh kendala administratif atau pemeriksaan saksi yang tidak relevan.
“Kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Kami menilai alat bukti yang ada sudah cukup kuat, mulai dari hasil visum, rekaman video pasca-kejadian, hingga keterangan dua saksi kunci yang melihat langsung peristiwa di teras rumah pimpinan PT RGM tersebut,” tegas Relas.
Lebih lanjut, Relas menambahkan bahwa penyidik telah memegang dokumentasi foto para terduga pelaku. Menurutnya, bukti tersebut sangat kuat untuk dikonfrontasi dengan korban dan saksi mata yang masih mengingat jelas wajah para pelaku. “Kami meminta agar pemeriksaan saksi lain tidak dijadikan alasan untuk menunda penetapan tersangka. Peristiwa ini bukan kejadian samar; semua bukti mengarah jelas. Sudah hampir dua bulan laporan ini berproses, publik menunggu keadilan,” tambahnya.
Status Penanganan dan Harapan Publik
Peristiwa ini awalnya dilaporkan ke Polda Riau sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Kuansing. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi pada Kamis (25/6/2026). Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Relas berharap kepolisian bekerja secara transparan. “Kami percaya pada integritas Polres Kuansing. Kami hanya meminta percepatan penanganan agar para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Tanggapan Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT RGM untuk mendapatkan hak jawab atas tuduhan tersebut. Redaksi akan segera memperbarui informasi ini apabila telah menerima tanggapan resmi dari pihak terkait guna memenuhi kaidah keberimbangan berita. (*/Tim)
Sumber: DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau.














