MEDAN | RADARGEP.COM – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa Peringatan Lase (30) terus bergulir. Pasca mencabut kuasa dari penasihat hukumnya, korban mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Medan Tuntungan, untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa alasan administratif terkait status pendampingan hukum.
Peristiwa kekerasan yang dialami pria asal Bengkalis, Riau ini telah dilaporkan secara resmi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/IV/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN tertanggal 17 April 2026. Korban melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tindak pidana pengeroyokan).
Tegaskan Pencabutan Kuasa
Peringatan Lase menyatakan bahwa dirinya akan segera melakukan pencabutan kuasa yang telah diberikan kepada KANTOR HUKUM OBEDI LAIA., S.H.., M.H., & REKAN. Hal ini dilakukan agar komunikasi antara dirinya sebagai pelapor dengan penyidik kepolisian dapat berjalan lebih langsung dan progresif.
“Dengan demikian, saya meminta dengan sangat kepada pak Kapolsek Medan Tuntungan dan jajarannya agar segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap saya. Tidak ada lagi alasan atau dalih bahwa laporan ini harus melalui penasihat hukum setelah kuasa saya cabut,” ujar Peringatan Lase kepada awak media, Senin (11/05/2026).
Menurut Korban, dirinya kesulitan untuk mengetahui progres laporannya yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Bahkan saat meminta SP2HP, tidak berhasil diberikan kepada Korban.
“Saat saya minta pertama kali ke Penyidik, katanya akan diberikan kepada Kuasa Hukum, saat saya datang kedua kalinya untuk meminta SP2HP, alasannya belum ditanda tangani Kapolsek,” sebut Korban kepada awak media ini.
Keadilan Tanpa Penundaan
Menurut korban, proses hukum harus tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu. Ia berharap pihak kepolisian fokus pada substansi perkara dan bukti-bukti yang telah diserahkan, mengingat identitas para terduga pelaku seharusnya sudah dapat diidentifikasi oleh penyidik.
“Saya ini buruh, saya mencari keadilan sebagai korban kekerasan. Saya harap polisi bekerja profesional dan objektif. Pelaku harus segera diamankan agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” tambahnya.
Sementara itu, Brigadir Jantri Sipayung selaku penyidik saat dikonfirmasi enggan menanggapi dan meminta awak media melakukan konfirmasi ke Kapolsek dan Korban.
“Mau konfirmasi lgsg kepolsek saja pak. Sampaikan dengan Korban pak, sudah diberikan kuasa untuk mengurus berjalannya perkaranya kepada pengacaranya diharapkan percaya,” kata Jantri melalui pesan whatsapp, Sabtu (09/05/2026) sekira pukul 14.16 WIB.
Hingga berita ini tayang, Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Adil Ginting, S.H., M.H., belum berhasil dikonfirmasi awak media.
(*/Tim)














