MERANTI | RADARGEP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (08/09/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban pembelian bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan biaya perawatan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2024.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 18.30 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 10 orang tim penyidik Kejari Kepulauan Meranti memeriksa sejumlah ruangan, dengan fokus utama di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti.
Usai penggeledahan, tim kejaksaan mengamankan satu kotak besar berisi berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut dan membawanya menggunakan kendaraan operasional kantor. Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andy Sinaga, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kami bawa untuk pembuktian perkara ini,” ujar Andy.
Andy menambahkan, penggeledahan tersebut merupakan langkah penegakan hukum pertama yang dilakukan dalam perkara ini. Hingga saat ini, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka karena penyidik masih fokus mengumpulkan serangkaian alat bukti guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Karena saat ini kami masih mengumpulkan serangkaian bukti. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan siapa tersangkanya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, menyatakan bahwa besaran kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu hasil penghitungan resmi dari ahli keuangan negara.
“Kami sendiri sudah melakukan penghitungan awal, namun pastinya tetap menunggu hasil dari ahli,” ujarnya.
Ulin menyebutkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sejak penanganan perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyelidikan sendiri mulai berjalan sejak April 2026 setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan serta menerima laporan dari masyarakat.
“Mulanya ada temuan, kemudian masuk laporan dugaan korupsi pada perkara ini. Sehingga dilakukan penyelidikan dan saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan,” kata Ulin.
Setelah memberikan keterangan kepada awak media, tim Kejari Kepulauan Meranti meninggalkan kompleks Kantor Bupati Kepulauan Meranti menggunakan dua unit kendaraan roda empat. (*/Hentino)














