Home / TNI/Polri

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:24 WIB

Rumah Kosong Pinggir Sungai Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Menyamar dan Ringkus Pengedar

MEDAN | RADARGEP.COM – Sebuah rumah kosong di pinggir sungai di kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Aktivitas yang disebut-sebut telah meresahkan warga sekitar itu akhirnya terbongkar setelah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara turun melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS alias A (32), warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.22 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di pinggir sungai, kawasan Jalan Mangkubumi Los II.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,33 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 50 plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp85 ribu serta sebuah kotak kacamata.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan observasi dan pemantauan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Setelah memastikan target, petugas menjalankan teknik undercover buy atau pembelian terselubung dengan berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu senilai Rp50 ribu kepada pelaku.

Saat transaksi berlangsung, petugas yang telah berada di lokasi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa memberi kesempatan melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Awi yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Pelaku juga mengaku membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp330 ribu, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400 ribu per gram untuk mendapatkan keuntungan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkotika.

“Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga lingkungan sosial masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan mengembangkan jaringan yang terlibat,” ujar Ferry.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pemasok yang disebutkan pelaku.
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

TNI/Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

TNI/Polri

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja

TNI/Polri

Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional

TNI/Polri

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

TNI/Polri

Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut

TNI/Polri

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Melaksanakan Bakti Kesehatan

TNI/Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan