BELAWAN | RADARGEP.COM – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria berinisial A (23) atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelaku diamankan di kawasan Gabion, Belawan, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, atau kurang dari tiga jam setelah laporan diterima.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Marcellino Damanik, S.Tr.K., beserta Tim Opsnal. Selain pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau lipat berwarna perak yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang bekerja menjemur ikan teri di kawasan Gabion.
“Pelaku datang menemui korban karena merasa sakit hati. Tersangka sempat mengajak korban berkelahi, namun awalnya tidak dihiraukan,” ujar AKP Agus, Senin (25/5/2026).
Tidak berhenti di situ, pelaku juga sempat menantang saksi bernama Firman untuk berduel, namun saksi juga memilih untuk menghindar. Pelaku kemudian kembali mendatangi korban hingga terjadi perkelahian. Saat itulah, pelaku mengeluarkan pisau dan menyerang korban hingga menyebabkan luka sayat dan tusuk di beberapa bagian tubuh.
Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di lokasi persembunyiannya.
“Kami berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami pastikan setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Agus.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Red/Dina Kesuma)














