Home / Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:30 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

MEDAN | RADARGEP.COM – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Triwulan II Tahun 2026 senilai Rp 706.900.425 kepada 63 penerima manfaat.

Penyaluran bantuan ini ditujukan untuk mendukung berbagai sektor di Sumatera Utara, termasuk sekolah, tempat ibadah, serta lembaga dan organisasi yang berdampak sosial bagi masyarakat.

Penyerahan bantuan dilaksanakan secara seremonial di Aula Sawit Kantor PTPN IV Regional I Jl. Sei Batang Hari No.2, Medan, pada Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Functional Head Operation II, Fitra Rinaldy, dan Business Support Head, Ahmad Diponegoro, beserta jajaran Kepala Bagian di lingkungan PTPN IV Regional I.

Region Head PTPN IV Regional I, Rurianto, menegaskan bahwa program TJSL merupakan wujud komitmen BUMN untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip bisnis perusahaan yang berfokus pada keseimbangan investasi terhadap People, Planet, dan Profit (3P).

“Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Program TJSL ini merupakan bentuk komitmen PTPN IV Regional I agar keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sosial, ekonomi, maupun tata kelola yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Rurianto.

Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, Rurianto menekankan bahwa pihaknya telah menerjunkan Tim Survei TJSL secara langsung ke lokasi objek.

Proses ini bertujuan untuk memvalidasi legalitas objek, memastikan tidak ada sengketa lahan, serta mengecek absah tidaknya kepengurusan pemohon.

Selain itu, PTPN IV Regional I secara tegas menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), di mana seluruh petugas tidak dibenarkan untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari para penerima.

Terkait transparansi penggunaan dana, penerima bantuan diharapkan dapat merealisasikan dana sepenuhnya sesuai dengan proposal yang diajukan.

Dan diwajibkan menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) paling lambat 30 hari setelah dana bantuan diterima.

Perwakilan penerima manfaat, Muhammad Iqbal Rosyid dari Yayasan Hayatuna Amalul Sholihin, menyampaikan apresiasinya atas bantuan perusahaan.

“Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk mewujudkan rencana pembangunan, baik untuk tempat ibadah, sekolah, maupun kebutuhan sosial lainnya.

Semoga PTPN IV Regional I senantiasa diberikan keberkahan dan kesuksesan,” tutur Iqbal.

Ke depan, PTPN IV Regional I mengharapkan dukungan dari masyarakat agar produktivitas dan kinerja perusahaan terus meningkat.

Dengan kinerja yang baik, Perusahaan akan mampu hadir berkesinambungan menyalurkan bantuan sosial untuk Masyarakat.
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Advertorial

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang Tahun 2026

Daerah

Polres Taput Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

Daerah

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Daerah

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

Pemerintah

Inspektorat Rohil Kawal Evaluasi SPIP 2026, 9 OPD Siapkan Bukti Pendukung

Daerah

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Daerah

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Daerah

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045