Home / TNI/Polri

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:08 WIB

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Dagang Kerawan

DELI SERDANG | RADARGEP.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial ES alias PA (37), warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga berinisial S.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.15 WIB. Kejadian bermula di Perumahan Graha Mutiara, Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa-A, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terduga pelaku PA mendatangi korban S di kediamannya untuk meminta sejumlah uang yang diduga sebagai “jatah preman”. Lantaran korban menolak memberikan uang tersebut, pelaku tersulut emosi.

Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara membenturkan kepalanya ke hidung korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar dan pendarahan di bagian hidung. Pasca-kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi, sementara korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Tanjung Morawa.

Proses Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis, 12 Maret 2026.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menerima informasi keberadaan PA di Dusun III, Desa Dagang Kerawan. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, S.H., tim bergerak cepat menuju lokasi. Tepat pukul 10.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke markas komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan Pihak Kepolisian

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pemeriksaan intensif masih terus dilakukan terhadap PA.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban S. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di ruang penyidik,” jelas AKP Jonni didampingi Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.

(**/Dina Kesuma))

Share :

Baca Juga

Daerah

*Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini*

Daerah

Reskrim Polsek Bandar Huluan Bongkar Pencurian 34 Tabung Gas, Dua Pelaku Diamankan

Daerah

Patroli Gereja, Satlantas Polres Langkat Wujudkan Rasa Aman dan Tertib Berlalu Lintas

Daerah

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kabag Sdm, Kasat dan Kapolsek 

Daerah

Polres Langkat Gelar Doa Kebangsaan Lintas Agama, Perkuat Persatuan untuk Langkat Rukun dan Damai

Meranti

Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan

TNI/Polri

Wabup Muzamil Cek Posko Karhutla, Ingatkan Ancaman Terbesar Datang dari Manusia

Daerah

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan