Home / TNI/Polri

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:08 WIB

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Dagang Kerawan

DELI SERDANG | RADARGEP.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial ES alias PA (37), warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga berinisial S.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.15 WIB. Kejadian bermula di Perumahan Graha Mutiara, Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa-A, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terduga pelaku PA mendatangi korban S di kediamannya untuk meminta sejumlah uang yang diduga sebagai “jatah preman”. Lantaran korban menolak memberikan uang tersebut, pelaku tersulut emosi.

Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara membenturkan kepalanya ke hidung korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar dan pendarahan di bagian hidung. Pasca-kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi, sementara korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Tanjung Morawa.

Proses Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis, 12 Maret 2026.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menerima informasi keberadaan PA di Dusun III, Desa Dagang Kerawan. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, S.H., tim bergerak cepat menuju lokasi. Tepat pukul 10.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke markas komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan Pihak Kepolisian

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pemeriksaan intensif masih terus dilakukan terhadap PA.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban S. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di ruang penyidik,” jelas AKP Jonni didampingi Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.

(**/Dina Kesuma))

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban

TNI/Polri

Kebakaran Hanguskan 10 Ruko di Gunungsitoli, Tim Gabungan Padamkan Api

TNI/Polri

Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Amankan Lokasi Kebakaran di Marelan

TNI/Polri

Brimob Sumut Turunkan AWC Bantu Padamkan Kebakaran Ruko di Pematangsiantar

TNI/Polri

Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan

TNI/Polri

Polda Sumut Gelar Simulasi Sispam Mako, Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Terukur

TNI/Polri

Semarak HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Tampil Aktif di Bazar UMKM UPT se-Riau

TNI/Polri

Polda Riau Didemo, Massa Tuntut Keadilan atas Kematian Farisman Laia dan Penertiban Total Galian C Ilegal