Home / TNI/Polri

Rabu, 16 September 2026 - 19:23 WIB

Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi, 1 diantaranya Wanita

MERANTI | RADARGEP.COM  – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat memburu jaringan peredaran narkotika. Berbekal informasi masyarakat, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar ekstasi dalam pengungkapan di tiga lokasi berbeda, Jumat (11/9/2026) malam.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AF (22), M (30), dan EA (43). Dari penindakan tersebut, polisi menyita lima butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,83 gram serta tiga unit handphone.

Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 19.10 WIB di Jalan Masjid, Kelurahan Selatpanjang Kota. AF diamankan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan awal, AF mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari M.

“Setelah pelaku pertama diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan pihak lain yang terlibat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Sekitar pukul 19.40 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Inpres, Kelurahan Selatpanjang Timur. M berhasil diamankan. Dari pengembangan berikutnya, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada EA.

Tim kembali bergerak menuju sebuah kedai kopi di Jalan Ahmad Yani. EA akhirnya berhasil diamankan petugas.

Selain lima butir ekstasi, polisi turut menyita tiga handphone, masing-masing Redmi 14C, Vivo Y28, dan Nubia A36, yang diamankan dari rangkaian penindakan tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan AF dan M positif methamphetamine serta amphetamine. Sementara EA dinyatakan negatif terhadap kedua zat tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., melalui AKP Jimmy Andre, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berkaitan dengan jaringan ini,” tegas Jimmy.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. (H*/Hentino).

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tapteng tangkap dua terduga pengedar sabu di Sarudik

Daerah

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan: Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah

Daerah

Kapolres Langkat Sambangi Masjid Jamik Al Amin, Serahkan Bansos dan Serap Aspirasi Warga

Daerah

Polres Binjai dan Lions Club Bantu Masyarakat, Gelar Operasi Katarak Gratis Sambut HKGB Ke-74

Daerah

Cegah Gangguan Ketertiban, Sat Binmas Polres Langkat Imbau Bengkel Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong

Daerah

Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

Daerah

Patroli Dini Hari, Tim Macan Terkam Terduga 2 Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik

Daerah

Polsek Panei Tongah Ungkap Ladang Ganja, 12 Batang Diamankan