Home / TNI/Polri

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:34 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Togel di Selesai, Sita Uang dan Buku Rumus

LANGKAT | RADARGEP.COM – Polres Binjai mengamankan seorang bandar judi togel dalam penggerebekan di Kabupaten Langkat. Tindakan ini berdasarkan laporan masyarakat dan pengungkapan dilakukan terhadap tindak pidana perjudian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426.

Tersangka berinisial DB, seorang petani berusia 45 tahun warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 20.55 WIB di desa tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmennya memberantas perjudian. “Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus bertindak tegas terhadap semua bentuk perjudian,” kata AKBP Mirzal Maulana, dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Barang bukti yang berhasil disita sangat beragam, menunjukkan aktivitas perjudian yang terorganisir. Barang bukti tersebut antara lain satu buah tas selempang, satu blok kupon togel, 13 lembar kupon pembelian togel, dua lembar kertas hasil angka keluar togel, satu buah buku tulis berisi rumus togel, satu unit handphone Android merk Infinix, satu lembar rekap pembelian togel Hongkong, serta uang tunai dengan total Rp 990 ribu dalam berbagai pecahan.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan kronologi penangkapan. “Kapolsek Selesai AKP Andri GT Siregar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik togel di Desa Lau Mulgap sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, Kanit Reskrim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hizkia Siagiaan.

Setelah penyelidikan memastikan informasi tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pengamanan.

“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra bergerak ke TKP dimaksud, dan sekira pukul 20.55 WIB mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” jelas AKP Hizkia Siagian lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, berikut Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.  (**/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Dua Pelaku Positif Narkoba

TNI/Polri

Polres Langkat Tertibkan Dua Lokasi Diduga Tempat Narkoba di Desa Bubun

TNI/Polri

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

TNI/Polri

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan

TNI/Polri

Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

TNI/Polri

Resmi Dimulai, Pendidikan Bintara Polri 2026 di SPN Hinai Fokus Cetak Personel Humanis

TNI/Polri

Kapolres Langkat Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergitas Melalui Kebersamaan

TNI/Polri

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti