PADANG LAWAS | RADARGEP.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas mengamankan seorang pria berinisial MRH (52) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Warga Desa Pancaukan tersebut diamankan di sebuah rumah di kawasan Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket plastik klip diduga berisi sabu siap edar dalam berbagai ukuran. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel (merek Flip, Nubia, dan Oppo), satu buah dompet, plastik asoy, serta uang tunai senilai Rp250.000.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika di wilayah Wek I, Pasar Sibuhuan. Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Bripka Ginda.
Kronologi Penggeledahan
Berdasarkan instruksi Kasat Narkoba, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Aipda Dian Fitroh Manurung bergerak menuju lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan MRH di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas terlarang tersebut.
Saat melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku, petugas menemukan bungkusan plastik hitam berisi paket sabu.
“Saat ini, pria berinisial MRH beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bripka Ginda.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas.
(**/Dina Kesuma)














