Home / TNI/Polri

Senin, 13 April 2026 - 20:33 WIB

Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap

MEDAN | RADARGEP.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AS (39), yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta, diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat lebih dari dua kilogram serta ribuan butir pil diduga ekstasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (3/4) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB, di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Selanjutnya petugas melakukan teknik pembelian terselubung hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Andy dalam keterangannya di Mapolda Sumut, Senin (13/4).

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan transaksi terselubung dengan membeli sabu seberat sekitar 50 gram dari tersangka. Setelah transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di lokasi.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka sekitar pukul 03.15 WIB. Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.

Adapun total barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip, serta satu paket sabu lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek tertentu. Selain itu, petugas juga menyita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama,” kata Andy.

Petugas sempat melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Korban Pencabulan di Secanggang

TNI/Polri

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Besitang Pastikan Polri Hadir di Tengah Masyarakat

TNI/Polri

Polsek Kuala Gelar Jumat curhat, Serap Aspirasi dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

TNI/Polri

Wujud Sinergitas TNI-Polri Kapolres Binjai Sambut Kunjungan Pangdam I/BB di Kodim 0203 LKT

TNI/Polri

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek dan Bumihanguskan Sarang Narkoba di Klambir V

TNI/Polri

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Bahorok Ajak Warga Jaga Kamtibmas

TNI/Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Hinai Sambangi Penarik Becak, Perkuat Kedekatan dan Serap Aspirasi Masyarakat

TNI/Polri

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Belawan I