Home / TNI/Polri

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

MEDAN | RADARGEP.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kombes Rahmat di Medan, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, Abu Bakar berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan Ali Derlan bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.

“Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Rahmat menerangkan, dari total 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan.

“Sebagian hanya bertugas sebagai tukang masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang hanya mengantar bahan bakar minyak,” jelasnya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang hingga kini belum diamankan.

“Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan,” kata Rahmat.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang. Sementara dua unit ekskavator lainnya diamankan saat berada di perjalanan menuju lokasi dan masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan tersebut.

Menurut Kombes Rahmat, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli serta menelusuri perusahaan penyedia alat berat guna mengetahui kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu.

“Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.

Kombes Rahmat mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selain tersangka, pihaknya menyita di antaranta 12 unit ekskavator, dua mesin genset empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catat, alat pendulang emas,

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil ahli dan pihak terkait,” katanya.
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Polres Labusel Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti 100 Gram

TNI/Polri

Sepekan Penindakan, Polda Sumut Ungkap 344 Kasus Narkoba dan Amankan 433 Terduga Pelaku

TNI/Polri

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan Raya Pasar V

TNI/Polri

Bawa Sabu Hampir 20 Gram, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Exit Tol Indrapura

TNI/Polri

Viral Ibu Laporkan Dugaan Transaksi Narkoba, Polresta Deli Serdang Amankan Dua Terduga Pelaku

TNI/Polri

Perkuat Sinergisitas, Satbinmas Polres Binjai Sambangi Kantor Camat Sei Bingai

TNI/Polri

Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Seorang Pengedar Narkoba

TNI/Polri

Polisi Amankan Seorang Pria dan Sita 40 Batang Tanaman Ganja di Tanjung Morawa