Home / Daerah / Hukum / Nasional / Pemerintah / TNI/Polri

Jumat, 25 September 2026 - 11:40 WIB

Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas

MEDAN –  Radargep.com || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, 24 tersangka tersebut ditahan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 10 tersangka ditahan oleh Polda Sumut, sementara 14 lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan.

“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).

Dari 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut, polisi menyebut peran mereka antara lain sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah maupun kendaraan, serta ikut dalam aksi penyerangan.

Salah satu tersangka, MS (60), disebut sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut sebagai koordinator lapangan dan penggerak massa.

Tersangka lainnya antara lain PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36). Polisi menyebut TS terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang mengamankan lokasi, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan, serta diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa dipicu konflik lahan yang telah berlangsung antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.

Menurut polisi, sekitar 100 orang diduga melakukan penyerangan ke area yang diklaim pihak Ompung Patar Munthe. Dalam peristiwa tersebut terjadi dugaan pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan konflik lahan tersebut telah berlangsung lama dan semakin meruncing sejak November 2025 akibat adanya klaim kepemilikan dari kedua pihak.

Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah telah melakukan tujuh kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.

“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” kata Adi.

Situasi kemudian memanas setelah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026. Peristiwa tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya penyerangan.

Namun, polisi menegaskan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.

“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” ujarnya.

“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” sambungnya.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi.

( kaperwil // Dina Kesuma )

Share :

Baca Juga

Daerah

Patroli Jam Rawan Saat Dini Hari, Polres Langkat Lakukan Patroli

Daerah

Ditsamapta Polda Sumut tingkatkan patroli malam antisipasi Gangguan Kamtibmas

Daerah

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, Terduga Pencuri 20 Tandan Sawit Diamankan

Advertorial

KPPU Soroti Algoritma Harga Grab, Ingatkan Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha

Daerah

Terlibat Dalam 3 Kasus Curas, Sat Reskrim Tangkap Pelaku Di Datuk Rubiah

Daerah

Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Jamaah

Daerah

Polsek Pangkalan susu Gelar “Jumat Curhat” di Mesjid At-Taqwa, Sosialisasikan Kamtibmas dan Pemberantasan Narkoba

Daerah

Residivis Curanmor di Langkat Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura usai Curi Motor Purnawirawan TNI AD