Home / Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 22:47 WIB

Pembangunan Perumahan Wallington di Jalan AR Hakim Diduga Tak Sesuai Izin PBG

MEDAN | RADARGEP.COM – Proyek pembangunan perumahan mewah dengan logo “Wallington” yang berlokasi di Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, menjadi sorotan. Pasalnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tertera diduga tidak sesuai dengan fakta pembangunan di lapangan.

Temuan di Lapangan

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi proyek, ditemukan informasi yang tertera pada papan izin proyek. Dokumen tersebut mencantumkan nama pemilik atas nama Bambang Dediyanto, yang beralamat di Jalan STM Suka Jaya, Kompleks Suka Jaya Residence, Medan Johor.

Dalam keterangan tertulis tersebut, rencana pembangunan berjumlah 18 unit rumah berlantai dua. Namun, terdapat ketidaksesuaian informasi saat awak media melakukan konfirmasi kepada pekerja di lokasi.

Seorang pekerja yang ditemui pada Selasa (14/04/2026) memberikan keterangan berbeda. Ia menyebutkan bahwa perumahan tersebut rencananya akan dibangun sebanyak 20 unit.

“Bangunan ini akan dibangun sebanyak 20 unit, dua lantai,” ujar pekerja tersebut kepada media.

Konfirmasi Pihak Pengelola

Terkait adanya perbedaan jumlah unit tersebut, awak media menghubungi Yon Ros (Oyon) yang disebut-sebut sebagai humas proyek melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam keterangannya, Yon Ros menegaskan bahwa pembangunan tersebut telah mengantongi izin resmi. “Bangunan itu izinnya ada,” tulisnya singkat.

Aturan dan Sanksi

Ketidaksesuaian antara izin PBG dengan realita konstruksi di lapangan dapat berimplikasi hukum. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan dan Pasal 253 Ayat (4) PP No. 16 Tahun 2021, ditegaskan bahwa setiap konstruksi bangunan harus sesuai dengan dokumen PBG yang telah diterbitkan.

Sesuai regulasi, pembangunan yang menyimpang dari izin atau tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi tegas berupa:

  • Penghentian sementara aktivitas konstruksi oleh Satpol PP Kota Medan.

  • Perintah pembongkaran bangunan jika pelanggaran terus berlanjut atau tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat melakukan peninjauan kembali di lapangan guna memastikan kepatuhan pengembang terhadap tata ruang Kota Medan.

(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Skrining Kesehatan bagi Warga Binaan
PT Asiana Gasindo pengolahan limbah B3

Hukum

Klaim Pengolahan Limbah B3 Jadi Batu Bata oleh PT Asiana Gasindo Tuai Pertanyaan Warga

Hukum

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Hukum

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026

Hukum

Catut Nama dan Rekayasa Fisik Berita, Pimpinan Radargep.com Bakal Laporkan Oknum dan Percetakan ke Polisi

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah