DELI SERDANG | RADARGEP.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Deli Serdang berkomitmen mengoptimalkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat. Langkah ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas diarahkan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai tahapan pelayanan, rincian biaya resmi sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), serta kepastian waktu penyelesaian berkas.
Penegasan Terkait Integritas Petugas
Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Widya Sari, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan kepada seluruh personel yang bertugas di bagian pelayanan publik untuk menjaga integritas dan menghindari praktik menyimpang.
“Seluruh personel kami tekankan untuk memberikan pelayanan yang humanis dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun,” ujar AKP Resti.
Menepis Isu Pungli
Menanggapi adanya kekhawatiran masyarakat terkait biaya tambahan tak resmi, AKP Resti memastikan bahwa operasional di Samsat Deli Serdang berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Ia membantah anggapan adanya pungli dan menyatakan telah memberikan peringatan keras kepada anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat maupun mencoreng citra institusi Polri.
“Kami terus mengingatkan agar setiap personel bekerja sesuai aturan yang berlaku. Fokus kami adalah meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” tambahnya.
Melalui komitmen ini, Polresta Deli Serdang berharap masyarakat tidak ragu untuk mengurus administrasi kendaraannya secara langsung tanpa melalui perantara atau calo. (**/Dina Kesuma)














