MEDAN | RADARGEP.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pria asal Medan berinisial ARM dan ZH.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menyatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (12/2/2026) mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar menggunakan bus antarkota dari Medan menuju Muara Jambi.
Kronologi Penangkapan
Kamis (12/2): Personel melakukan pengejaran dan menghentikan sebuah bus di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Labuhanbatu. Petugas menggeledah tersangka ARM dan menemukan 2 kg sabu yang ditumpuk di bawah kemasan bika ambon di dalam tasnya.
Jumat (13/2): Berdasarkan pengembangan dari interogasi ARM, petugas menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. Polisi menangkap ZH dan menemukan 6 kg sabu tambahan yang disimpan di dalam lemari pakaian.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 8 kilogram sabu. Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut,” ujar Kombes Andy, Rabu (18/2/2026).
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kombes Andy menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur distribusi narkotika, termasuk mewaspadai berbagai modus penyamaran barang haram tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun hingga maksimal hukuman mati. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba.
(sm/sr)














