Home / TNI/Polri

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:25 WIB

Meresahkan Dikampung Sendiri, Dua Pria Digelangang Ke Polres Binjai

BINJAI | RADARGEP.COM – Satres narkoba polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisal TS (35) dan HB (32) di TKP, jalan cinta dapat dusun kenanga desa Padang Brahrang kecamatan selesai, kabupaten Langkat, Selasa (13/1/26) pukul 20.00 wib.

Awal terjadinya penangkapan, Iptu Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat desa Padang Brahrang, adanya dua pria yang sudah meresahkan akibat kelakuannya yang sering jual narkoba di kampung sendiri.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 20.00 wib tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang nongkrong di persimpangan dengan posisi mesin sepeda motornya dalam keadaan hidup.

Mesara ada yang dicurigai sebagai naluri anggota polri, kemudian menghampirinya namun saat didekati terlihat di tangan kanan terduga TS (35) bungkusan plastik warna putih transparan dan menimbulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kenderaan.

Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua terduga dan ditemukan padanya barang bukti berupa:

” 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis extasi sebanyak 10 butir warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, 1 (satu) unit sepeda motor vario dengan nopol BK 2714 MAW serta uang tunai Rp 50.000,-

Ketika dilakukan interogasi terhadap terduga, keduanya tinggal di dusun kenanga desa Padang Brahrang serta mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali., aku kedua terduga.

Terhadap TS (35) dan HB (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun., tegas AKP Ismail Pane, SH, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. tegasnya

(**/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

TNI/Polri

Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Motor Knalpot Brong Saat Patroli Malam

TNI/Polri

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Kunjungi Anggota Sakit dan Berbagi ke Panti Asuhan

TNI/Polri

Diduga Edarkan Sabu, Pria Berinisial LS Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

TNI/Polri

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

TNI/Polri

Kasat Lantas Polres Langkat Optimalkan Pengaturan Arus Lalu Lintas Demi Kelancaran Aktivitas Masyarakat

TNI/Polri

Kapolres Langkat Pimpin Peletakan Batu Pertama Sumur Bor untuk Warga Tanjung Putus

TNI/Polri

Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ciduk Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat