Home / TNI/Polri

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:25 WIB

Meresahkan Dikampung Sendiri, Dua Pria Digelangang Ke Polres Binjai

BINJAI | RADARGEP.COM – Satres narkoba polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisal TS (35) dan HB (32) di TKP, jalan cinta dapat dusun kenanga desa Padang Brahrang kecamatan selesai, kabupaten Langkat, Selasa (13/1/26) pukul 20.00 wib.

Awal terjadinya penangkapan, Iptu Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat desa Padang Brahrang, adanya dua pria yang sudah meresahkan akibat kelakuannya yang sering jual narkoba di kampung sendiri.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 20.00 wib tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang nongkrong di persimpangan dengan posisi mesin sepeda motornya dalam keadaan hidup.

Mesara ada yang dicurigai sebagai naluri anggota polri, kemudian menghampirinya namun saat didekati terlihat di tangan kanan terduga TS (35) bungkusan plastik warna putih transparan dan menimbulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kenderaan.

Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua terduga dan ditemukan padanya barang bukti berupa:

” 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis extasi sebanyak 10 butir warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, 1 (satu) unit sepeda motor vario dengan nopol BK 2714 MAW serta uang tunai Rp 50.000,-

Ketika dilakukan interogasi terhadap terduga, keduanya tinggal di dusun kenanga desa Padang Brahrang serta mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali., aku kedua terduga.

Terhadap TS (35) dan HB (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun., tegas AKP Ismail Pane, SH, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. tegasnya

(**/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kabag Sdm, Kasat dan Kapolsek 

Daerah

Polres Langkat Gelar Doa Kebangsaan Lintas Agama, Perkuat Persatuan untuk Langkat Rukun dan Damai

Meranti

Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan

TNI/Polri

Wabup Muzamil Cek Posko Karhutla, Ingatkan Ancaman Terbesar Datang dari Manusia

Daerah

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Daerah

*Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Di Parkiran Rumah Sakit & Tempat Kos-Kosan, Satu Tersangka Diamankan Tanpa Perlawanan*

Daerah

*Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak*

Daerah

Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli dan Pejabat Struktural Berlangsung Penuh Khidmat dan Kekeluargaan