Home / TNI/Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:12 WIB

Mencuri Sepeda Motor dari Dalam Rumah, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

LANGKAT | RADARGEP.COM – Kepolisian Sektor Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap dua pemuda yang diduga terlibat pencurian sepeda motor dari dalam rumah warga. Aksi pencurian itu terjadi di Dusun Rakyat Rejo, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, pada 28 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, mengatakan pencurian diketahui pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama Ngatini (71) mendapati pintu dan jendela rumahnya dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sepeda motor milik Sudiyanto (51) yang sebelumnya diparkir di dalam kamar sudah tidak ada.

Korban sempat berupaya mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah dan bertanya kepada tetangga, namun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Tualang.

Berdasarkan laporan dan keterangan sejumlah saksi, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat, 19 Desember 2025, petugas Unit Reskrim Polsek Padang Tualang menangkap dua tersangka berinisial IA (22) dan VAS (22) di lokasi berbeda.
Menurut polisi, IA berperan masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis, lalu membawa kabur sepeda motor. Sementara itu, VAS bertugas mengawasi situasi di luar rumah saat aksi pencurian berlangsung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, linggis, dan jaket yang digunakan saat beraksi. Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian sempat dijual kepada seorang warga berinisial DN seharga Rp4 juta dan berhasil ditemukan kembali di sekitar rumah pembeli.

Kapolsek Padang Tualang, Iptu Bayu Mahardika, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Padang Tualang dan dijerat Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta. (**/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Polda Sumut Berikan Dukungan Psikososial kepada Anak Korban Peristiwa Pencurian di Medan Marelan

TNI/Polri

MCK Desa Tolang Julu Resmi Digunakan, Wujud Kepedulian Brimob Polda Sumut

TNI/Polri

Brimob Batalyon C Pelopor dan TNI Gotong Royong Pulihkan Rumah Warga

TNI/Polri

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Medan Deli

TNI/Polri

Perdagangan Bayi Terstruktur di Medan, 9 Orang Ditangkap Polrestabes

TNI/Polri

Delapan Kali Digerebek dan Dibakar, Kapolrestabes Medan Curhat Bersama Warga Jermal XV

TNI/Polri

Densus 88 Sumut Dorong Kemandirian Eks Napiter Lewat Workshop Greenpreneur Berbasis Pertanian

TNI/Polri

KRYD Skala Besar, Polrestabes Medan Grebek Kembali Sarang Narkoba Jermal, 41 Orang Diamankan