KAMPAR | RADARGEP.COM — Ratusan petani lokal yang tergabung dalam Koperasi Tani (Koptan) serta masyarakat Desa Sungai Rambai, Kabupaten Kampar, menyatakan keresahan mendalam atas potensi pengambilalihan lahan perkebunan sawit dan karet seluas kurang lebih 500 hektar yang mereka kelola secara turun-temurun.
Keresahan ini memuncak setelah seorang pria berpenampilan serba hitam mendatangi warga dan mengaku sebagai utusan dari instansi “Agrinas” serta suruhan pihak tertentu untuk mengamankan konsesi lahan PT PSPI. Pihak luar tersebut berencana melakukan penertiban atau penyitaan atas kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Keluhan Masyarakat Terkait Riwayat Penguasaan Lahan
Menurut keterangan perwakilan Ninik Mamak dan tokoh masyarakat Desa Sungai Rambai, PT PSPI telah beroperasi dan menguasai ribuan hektar tanah ulayat serta tanah adat di wilayah tersebut selama puluhan tahun. Namun, warga menilai kehadiran korporasi besar tersebut tidak diiringi dengan kontribusi kesejahteraan yang memadai bagi masyarakat setempat, sehingga ratusan warga masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Karena dorongan kebutuhan hidup dan ketiadaan bagi hasil yang jelas dari pihak pemegang izin konsesi, sebagian kecil warga—sekitar 500 hektar dari total wilayah adat—memanfaatkan lahan tersebut secara mandiri untuk bercocok tanam sawit dan karet. Warga menyayangkan upaya penguasaan kembali oleh pihak luar yang dinilai mengabaikan aspek historis dan sosial masyarakat adat di lokasi tersebut.
Tanggapan atas Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa
Dalam perkembangan situasi di lapangan, warga menduga ada unsur keterlibatan Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar, dalam mendukung langkah pihak luar tersebut. Warga menyoroti bahwa sang kepala desa sebelumnya sempat berurusan dengan proses hukum di Polres Kampar terkait laporan dugaan penggelapan dana gaji aparat desa.
Meskipun kasus tersebut sempat dilaporkan oleh para korban, penanganannya tidak berlanjut ke tahap persidangan setelah adanya upaya penyelesaian di tingkat penyelidikan. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tetap mencermati dinamika tata kelola pemerintahan desa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam konflik agraria ini.
Desakan Penegakan Hukum dan Hak Jawab
Menyikapi situasi yang memanas, para pemangku adat (Ninik Mamak) Desa Sungai Rambai meminta kepada aparat penegak hukum, baik Polres Kampar maupun Polda Riau, untuk turun tangan mengklarifikasi status hukum serta keabsahan identitas oknum yang mencatut nama instansi tertentu di wilayah mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PSPI/Arara Abadi, Kepala Desa Sungai Rambai Dedi Kandar, maupun pihak yang mengaku sebagai perwakilan Agrinas masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi berimbang. (*/Rd)














