Home / TNI/Polri

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:17 WIB

Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

MEDAN | RADARGEP.COM — Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jaringan nasional dan internasional yang diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Pengungkapan itu disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Bayu menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik. “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.

Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.

“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ujarnya.

Bayu juga menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.

(**/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Daerah

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

Daerah

Polres Taput Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

Daerah

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Daerah

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

Daerah

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Daerah

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Daerah

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Daerah

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital