Home / Daerah / Hukum / Nasional / TNI/Polri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Jauli Manalu.SH,MH Mendukung Pemberantasan Narkotika Harus Dengan Cara Yang Benar

MEDAN — Radargep.com|| Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Medan mendapat sorotan setelah pihak pendamping hukum mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai belum memperoleh penjelasan secara terang di hadapan persidangan.

Berdasarkan pantauan awak media Mitra Kejaksaan.sbs yang melaporkan dari lokasi persidangan, perhatian utama dalam sidang kali ini tertuju pada keterangan saksi, proses penangkapan, dugaan adanya kekerasan, serta keberadaan barang bukti berupa telepon seluler yang menurut pihak pendamping hukum disebut berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Pihak pendamping hukum menegaskan bahwa sikap mempertanyakan proses hukum dalam perkara narkotika tidak dapat dimaknai sebagai upaya membela peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

Sebaliknya, mereka menyatakan mendukung pemberantasan narkotika, tetapi meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menghormati hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana dijamin hukum.

Pertanyakan Barang Bukti Telepon Seluler

Salah satu persoalan yang dipersoalkan dalam persidangan adalah keberadaan dua unit telepon seluler yang menurut keterangan pihak pendamping hukum disebut berkaitan dengan perkara.

Pihak pendamping hukum

mempertanyakan mengapa barang yang disebut sebagai bagian dari alat bukti tersebut tidak diperlihatkan atau dijelaskan secara terang dalam persidangan sebagaimana yang mereka harapkan.

Dari keterangan saksi di persidangan disebutkan adanya barang bukti, termasuk telepon seluler. Pertanyaan kami, ke mana barang bukti tersebut dan mengapa tidak ditunjukkan secara jelas dalam persidangan?” ujar pihak pendamping hukum dalam keterangannya setelah persidangan.

Menurut pihak tersebut, persoalan itu penting karena barang bukti harus dapat diuji dalam proses persidangan dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Namun demikian, pertanyaan mengenai barang bukti tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau manipulasi alat bukti. Hal tersebut masih merupakan persoalan yang dipertanyakan oleh pihak pendamping hukum dan perlu mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum serta diuji melalui proses persidangan.

Keterangan Saksi Menjadi Perhatian

Dalam persidangan, keterangan saksi juga menjadi bagian yang mendapat perhatian.

Pihak pendamping hukum menyebut adanya keterangan saksi berinisial D dan E mengenai barang yang dikaitkan dengan perkara. Mereka menilai keterangan tersebut perlu diuji secara menyeluruh dengan alat bukti lain, termasuk mengenai siapa pemilik barang, bagaimana barang tersebut diperoleh, proses penyitaan, serta bagaimana barang bukti itu kemudian dicatat dan diajukan dalam persidangan.

Dalam perkara pidana, keterkaitan seseorang dengan barang bukti tidak semata-mata dapat disimpulkan dari satu keterangan. Keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, petunjuk, maupun alat bukti lain harus dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan Dipersoalkan

Selain persoalan barang bukti, pihak pendamping hukum juga menyinggung proses penangkapan.

Dalam keterangannya, pihak tersebut menyampaikan adanya pertanyaan mengenai dugaan pemukulan atau kekerasan terhadap pihak yang ditangkap. Namun, pada saat persidangan, menurut keterangan yang disampaikan pihak pendamping hukum, saksi yang ditanya mengenai hal tersebut tidak membenarkan adanya pemaksaan atau kekerasan.

Perbedaan antara dugaan yang disampaikan pihak pendamping hukum dengan keterangan saksi tersebut menjadi bagian yang perlu diuji lebih lanjut.

Apabila memang terdapat dugaan kekerasan dalam proses penangkapan, persoalan tersebut semestinya diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh klarifikasi dan pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.

Peran Istri dan Status Pihak yang Diperiksa

Dalam keterangan yang disampaikan setelah persidangan, pihak pendamping hukum juga menyinggung posisi seorang perempuan yang disebut sebagai istri dari salah satu pihak dalam perkara.

Menurut keterangan tersebut, yang bersangkutan diduga hanya berada dalam posisi sebagai istri dan tidak mengetahui secara menyeluruh persoalan yang dipersoalkan dalam perkara.

Namun, status, peran, serta pengetahuan seseorang dalam sebuah perkara pidana harus ditentukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun hubungan keluarga semata.

Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Soal Nilai Uang Rp100 Ribu

Pihak pendamping hukum juga menyinggung keterangan mengenai transaksi yang disebut bernilai sekitar Rp100 ribu, dengan sisa uang sekitar Rp21 ribu.

Informasi tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan masih harus dilihat secara utuh berdasarkan berita acara persidangan serta keterangan para saksi lainnya.

Nilai transaksi semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana. Majelis hakim tetap harus menilai seluruh fakta dan alat bukti secara menyeluruh sesuai dakwaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Pihak pendamping hukum kemudian meminta perhatian jajaran kepolisian, termasuk Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolrestabes Medan, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, maupun penyitaan barang bukti.

Mereka meminta agar setiap dugaan pelanggaran prosedur diperiksa secara objektif.

Kami bukan membela narkoba. Kami justru menolak narkoba dan mendukung pemberantasan narkotika. Tetapi pemberantasan narkotika juga harus dilakukan dengan cara yang benar, berdasarkan bukti yang sah dan proses hukum yang transparan,” tegas pihak pendamping hukum.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kritik terhadap proses penegakan hukum tidak identik dengan penolakan terhadap pemberantasan narkotika.

Pemberantasan Narkoba Harus Tetap Berbasis Hukum

Peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan serius yang berdampak terhadap masyarakat. Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum.

Namun, ketegasan tersebut harus berjalan beriringan dengan profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hukum acara.

Setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Setiap barang bukti harus dicatat, dijaga rantai penguasaannya, serta dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya ketika diperlukan dalam proses pembuktian.

Begitu pula keterangan saksi harus diuji di hadapan majelis hakim dan diberi kesempatan untuk dikonfirmasi oleh pihak terdakwa melalui mekanisme persidangan

Pemberantasan narkotika adalah kepentingan bersama. Tetapi perang melawan narkoba tidak boleh membuat proses hukum kehilangan prinsip keadilan.

Negara memang harus tegas terhadap jaringan peredaran narkotika. Namun, ketegasan tidak berarti mengabaikan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Ketika terdapat pertanyaan mengenai barang bukti, proses penangkapan, keterangan saksi, ataupun dugaan kekerasan, pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang transparan.

Jika barang bukti memang ada, keberadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur. Jika suatu barang dinyatakan sebagai alat bukti, hubungan barang tersebut dengan perkara harus dapat dijelaskan. Jika terdapat tudingan kekerasan, tudingan itu harus diperiksa secara objektif. Dan jika tudingan tersebut tidak terbukti, aparat yang dituduh juga berhak mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar.

Di sinilah pentingnya pengadilan sebagai tempat menguji seluruh fakta.

Media massa pun mempunyai tanggung jawab untuk tidak menjadikan dugaan sebagai fakta. Setiap tudingan harus ditempatkan sebagai dugaan atau keterangan pihak tertentu sampai memperoleh pembuktian dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pemberitaan perkara pidana juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab, verifikasi, serta prinsip keberimbangan.

Menunggu Penjelasan Resmi

Sorotan terhadap perkara ini selanjutnya masih menunggu penjelasan resmi dari pihak penyidik maupun penuntut umum terkait status dan keberadaan barang bukti yang dipersoalkan, termasuk dua telepon seluler yang disebut dalam keterangan pihak pendamping hukum.

Apabila pihak kepolisian maupun kejaksaan memiliki penjelasan mengenai prosedur penyitaan, penyimpanan, penyajian barang bukti, serta kronologi penangkapan, keterangan tersebut penting disampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan satu pihak saja.

Demikian pula apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai prinsip pers yang profesional.

( kaperwil // Dina kesuma)

Share :

Baca Juga

Daerah

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Daerah

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Daerah

*Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba*

Daerah

*Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate, Dua Pelaku Diamankan*

Daerah

Respon Cepat Polres Langkat Ungkap Ladang Ganja di Kuala, 11 Batang Diamankan

Daerah

*Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,*

Daerah

*Polres Binjai Release Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026*

Daerah

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja