BENGKALIS | RADARGEP.COM — Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Senin (13/07/2026). Rapat tersebut membahas implementasi regulasi terkait desa serta langkah strategis pembangunan di tingkat kecamatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan. Ia menjelaskan, agenda ini difokuskan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai aturan perundang-undangan agar selaras dengan kebijakan di daerah.
“Tujuan rapat ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait masa jabatan kepala desa dan hal-hal lain seputar desa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tantowi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ade Suwirman, memaparkan perkembangan terkait penentuan masa jabatan kepala desa yang mengacu pada regulasi terbaru.
Ade menyebutkan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa saat ini telah diajukan ke bagian hukum dan ditargetkan rampung pada tahun ini. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dijadwalkan dapat digelar pada 2027 mendatang.
Selain regulasi desa, rapat turut menyoroti persoalan infrastruktur dasar, khususnya ketersediaan jaringan listrik di wilayah pedesaan.
Ade Suwirman menjelaskan, kewenangan pemerintah kabupaten melalui pihak kecamatan saat ini sebatas menghimpun data desa yang belum teraliri listrik. Pembangunan infrastruktur distribusi listrik baru bukan merupakan kewenangan Dinas PMD, melainkan ranah PLN. Pihaknya bertugas mengumpulkan data untuk kemudian diteruskan kepada pihak PLN.
“Dukungan dan kerja sama antara Dinas PMD dengan desa untuk membentuk forum sangat dibutuhkan agar pergerakan lebih terarah. Seperti di Kecamatan Bathin Solapan, masih ada beberapa titik yang kekurangan aliran listrik sehingga masyarakat harus berupaya sendiri. Kami berharap ada langkah nyata untuk membantu masyarakat,” ungkap Ade.
Menanggapi hal tersebut, pihak legislatif mendorong agar perangkat desa lebih proaktif dalam mendata dan mengusulkan kebutuhan wilayahnya secara akurat ke instansi terkait.
Menutup rapat kerja tersebut, Tantowi Saputra Pangaribuan menyoroti pentingnya kejelasan administrasi wilayah, khususnya terkait Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tapal batas desa yang hingga kini belum disahkan, salah satunya di wilayah Desa Siak Kecil.
“DPRD akan terus mendorong desa agar lebih proaktif memperhatikan kondisi wilayahnya, termasuk dalam pengusulan data ke PLN. Terkait Peraturan Bupati mengenai tapal batas, seperti di Desa Siak Kecil, sampai saat ini belum ada. Saya berharap kepada dinas terkait untuk segera menggesa tapal batas tersebut supaya tidak terjadi perseteruan di masyarakat,” tutup Tantowi. (Kabul/Inf)














