PEKANBARU | RADARGEP.COM — Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Pertemuan strategis ini berlangsung di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026).
Penyusunan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bengkalis melalui kepastian hukum yang jelas, mempertegas peran pemangku kepentingan, serta mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Syafroni Untung, S.H., M.H., didampingi unsur pimpinan dan anggota Pansus. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang berkaitan langsung dengan substansi Ranperda.
Kedatangan rombongan DPRD Bengkalis disambut oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau beserta jajaran, yang meliputi pejabat fungsional, tim penyusun program, dan mediator hubungan industrial.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Disnakertrans Provinsi Riau menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Bengkalis dalam merancang Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keberadaan regulasi tingkat daerah dinilai sebagai langkah strategis guna memperkuat implementasi program jaminan sosial, sekaligus menyesuaikannya dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami berharap hasil pertemuan ini nantinya dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih aplikatif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujar perwakilan Disnakertrans Provinsi Riau.
Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Syafroni Untung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian penting dalam tahapan legislasi untuk menjaring masukan, saran, serta pandangan konstruktif dari instansi tingkat provinsi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.
“Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Syafroni.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Provinsi Riau agar produk hukum yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendongkrak perlindungan bagi para pekerja.
“Pembahasan ini merupakan wujud komitmen DPRD Kabupaten Bengkalis dalam menjalankan fungsi legislasi. Kami ingin memastikan regulasi yang disusun selaras dengan kebutuhan daerah, aspirasi masyarakat, serta perundang-undangan yang berlaku agar Peraturan Daerah yang ditetapkan nanti dapat menjadi pedoman yang berkelanjutan,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, suasana rapat berjalan dinamis dan interaktif. Berbagai masukan, kritik konstruktif, serta pandangan teknis disampaikan oleh anggota Pansus IV DPRD maupun perangkat daerah yang hadir.
Seluruh masukan tersebut dicatat sebagai bahan evaluasi guna menyempurnakan substansi Ranperda, sehingga regulasi yang disahkan kelak benar-benar efektif, memberikan kepastian hukum yang adil, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bengkalis. (Kabul/Inf)














