Home / TNI/Polri

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:01 WIB

DJP Sumut I Serahkan Dua Tersangka Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

MEDAN | RADARGEP.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I telah menyerahkan dua orang berinisial HS dan AZA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan ini terkait dugaan keterlibatan kedua inisial tersebut dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang diduga fiktif untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Proses Hukum: Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti, yang meliputi dokumen perpajakan, catatan transaksi, dan bukti pendukung lainnya, merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh DJP.

Dugaan Pelanggaran: Penyidik menetapkan bahwa perbuatan ini melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.

AZA dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak yang diduga fiktif dan kemudian digunakan oleh CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.

Penanganan kasus ini, menurut Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bagian dari komitmen instansi tersebut untuk memberantas praktik penyimpangan pajak, terutama yang terkait dengan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang merupakan pelanggaran untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Setelah penyerahan ini, perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Konsumen Pertanyakan Aktivitas Pengisian BBM Dini Hari di SPBU 14.283.6109 PT KSO Pangkalan Kerinci

TNI/Polri

Lapas Kelas IIA Binjai Laksanakan Kegiatan Penyematan dan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Pegawai

Hukum

Brimob Sumut Hadir Mengantar Masa Depan — Misi Kemanusiaan untuk Anak-Anak Garoga

TNI/Polri

Sekolah Terdampak Bencana Dibersihkan, Brimob TNI Percepat Pemulihan Pendidikan di Tapanuli Tengah

TNI/Polri

Pulihkan Pasokan Air Bersih, Brimob Batalyon C Perbaiki Fasilitas Umum di Batang Toru

TNI/Polri

Pastikan Gatur Lalin Pagi Optimal, Dirlantas Polda Sumut Cek Anggota di Titik Padat Medan

TNI/Polri

Jawab Krisis Air Pascabencana, Brimob Bangun Sumur Bor dan Salurkan Air Bersih di Tapanuli Tengah

TNI/Polri

Polres Labusel Sita 27,8 Kg Ganja dari Kurir Asal Padang