Home / TNI/Polri

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:01 WIB

DJP Sumut I Serahkan Dua Tersangka Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

MEDAN | RADARGEP.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I telah menyerahkan dua orang berinisial HS dan AZA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan ini terkait dugaan keterlibatan kedua inisial tersebut dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang diduga fiktif untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Proses Hukum: Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti, yang meliputi dokumen perpajakan, catatan transaksi, dan bukti pendukung lainnya, merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh DJP.

Dugaan Pelanggaran: Penyidik menetapkan bahwa perbuatan ini melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.

AZA dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak yang diduga fiktif dan kemudian digunakan oleh CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.

Penanganan kasus ini, menurut Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bagian dari komitmen instansi tersebut untuk memberantas praktik penyimpangan pajak, terutama yang terkait dengan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang merupakan pelanggaran untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Setelah penyerahan ini, perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Hukum

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah

TNI/Polri

Polsek Kampar Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi

TNI/Polri

Kapolres Baru Siap Gelar Ekspedisi Merah Putih, Pemkab Kepulauan Meranti Nyatakan Dukungan Penuh

Daerah

*Kapolres Binjai Rajut Kebersamaan Bersama Komunitas Ojek Online Kota Binjai*

Daerah

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Hukum

*Kapolres Binjai ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai*

Daerah

Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai*