Home / TNI/Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:17 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Barak Narkoba di Tanjung Morawa, Kurir Sabu Ditangkap

DELI SERDANG | RADARGEP.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial BP (19) ditangkap saat diduga hendak mengantarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026) sore.

Dalam penindakan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut juga membongkar dan memusnahkan barak narkoba yang diduga menjadi lokasi peredaran sabu di kawasan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi yang dikenal sebagai barak narkoba.

“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).

Setelah melakukan pemantauan di lokasi, petugas kemudian melakukan undercover buy atau pembelian terselubung terhadap target yang dicurigai.

“Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba,” katanya.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di barak narkoba yang berada di sekitar lokasi dan menemukan tambahan paket sabu yang disebut milik seorang pria berinisial Mondo yang kini masih dalam penyelidikan.

“Barak narkoba tersebut langsung dimusnahkan agar tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ungkap Ferry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli atas perintah Mondo dan telah beberapa kali melakukan pengantaran dalam sehari.

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” jelasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga mengendalikan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

TNI/Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

TNI/Polri

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja

TNI/Polri

Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional

TNI/Polri

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

TNI/Polri

Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut

TNI/Polri

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Melaksanakan Bakti Kesehatan

TNI/Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan