Home / Hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:23 WIB

Dirkeswat Tinjau Layanan Makan dan Kesehatan di Rutan Labuhan Deli

LABUHAN DELI | RADARGEP.COM – Direktur Kesehatan dan Perawatan Rehabilitasi (Dirkeswat) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Jumat (20/3/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan kualitas pelayanan dasar bagi warga binaan, khususnya pada fasilitas dapur dan klinik.

Dalam tinjauannya, Dirkeswat memantau langsung proses pengolahan makanan di dapur rutan guna memastikan standar kebersihan, kelayakan menu, serta ketepatan porsi sesuai regulasi pemenuhan hak nutrisi. Ia memberikan apresiasi terhadap kebersihan area dapur dalam menjaga kualitas layanan meski mengelola kapasitas besar.

Selain dapur, peninjauan berlanjut ke Klinik Rutan untuk mengecek ketersediaan obat-obatan dan alur penanganan medis. Dirkeswat menekankan agar tenaga medis memberikan respons cepat terhadap setiap keluhan kesehatan warga binaan.

“Pelayanan dasar seperti makanan layak dan akses kesehatan mumpuni adalah hak mutlak warga binaan yang harus terus ditingkatkan kualitasnya,” tegasnya di sela-sela kunjungan.

Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menyambut baik arahan tersebut. Ia menyatakan komitmen jajarannya untuk segera menindaklanjuti catatan dari pusat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Rutan Labuhan Deli.

(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Perketat Pengamanan Area Brandgang

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Acara Pisah Sambut Pegawai

Hukum

Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan KPKNL Medan Terkait Survei Pemanfaatan Lahan BMN

Hukum

LAPAS Kelas IIA Binjai Melaksanakan Penyuluhan kepada Warga Binaan

Hukum

Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Hukum

Wujudkan Rutan Bersih, Rutan Labuhan Deli Gelar Ikrar Bersama APH dan Stakeholder

Hukum

Lapas Bagansiapiapi Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Narkoba dan Ponsel Ilegal

Hukum

Sidang Praperadilan, Pemohon Sebut Penetapan Tersangka dan Penyitaan Cacat Formil