Home / TNI/Polri

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

KARO | RADARGEP.COM – Polres Karo bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wiraswasta di kawasan pertokoan jual beli handphone Plaza Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (30/7/2026) sore.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kabanjahe Lorong 2. Korban, A.J.S. alias D., meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Personel Polres Karo yang sedang berada di sekitar lokasi dan melihat ada keributan, segera mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, berinisial KT(60). Kepada petugas, pria tersebut mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban.

Personel Tim Cobra Satreskrim yang tiba di lokasi, langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya, satu topi merah, sepasang sandal hitam, serta satu layar telepon genggam bekas yang berlumuran darah.

Keluarga korban yang awalnya mendapat informasi melalui sambungan telepon bahwa korban tengah terlibat keributan di Plaza Kabanjahe, hingga akhirnya menerima kabar bahwa korban telah meninggal dunia, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, sesaat setelah kejadian personel yang berada di lokasi segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar AKP Pedoman Maha.

Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pembunuhan. Penyidik masih mendalami kasus ini, mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk motif tersangka melakukan tindakan ini.
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Daerah

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

Daerah

Polres Taput Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

Daerah

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Daerah

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

Daerah

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Daerah

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Daerah

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Daerah

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital