Home / TNI/Polri

Senin, 27 April 2026 - 10:26 WIB

Aduan Warga Lewat Call Center 110, Polisi Amankan Tiga Pria di Huntap Ture-ture

KARO | RADARGEP.COM – Respon cepat petugas kepolisian Polres Karo kembali ditunjukkan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat. Berawal dari aduan warga melalui Call Center 110 yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, personel Polsek Simpang Empat langsung bergerak dan mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Huntap Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa(18/4), sekitar pukul 20.45 WIB. Laporan warga menyebutkan adanya sekelompok orang yang kerap berkumpul di salah satu rumah dan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Menindak lanjuti laporan itu, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hutahean, SH, langsung memimpin personel menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Udara Ujung Nomor B 9 Huntap Ture-ture (Desa Berastepu).

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut. Ketiganya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya ratusan plastik klip kosong, satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, serta sedotan yang digunakan sebagai sekop.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.A.W (33), S.S (40), dan S.S (22). Mereka diketahui bekerja sebagai buruh packing di gudang wortel dan berdomisili di kawasan Huntap Ture-ture.

Guna menjamin transparansi dalam proses penindakan, Kapolsek juga menghadirkan pihak pemerintah desa setempat untuk menyaksikan langsung kegiatan penggeledahan dan pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Simpang Empat, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk penyalahgunaan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penindakan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan tempat tinggal.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Blue Light di Medan, Satu Orang Diamankan

TNI/Polri

Polda Sumut Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Medan

TNI/Polri

Polda Sumut Gelar Kegiatan Sosial dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Medan

TNI/Polri

Polda Sumut Kawal Ketat ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026

TNI/Polri

Sambut HUT Polri ke-80, Personel Kompi 4 Batalyon C Gelar Gerakan Indonesia Asri di Pantai Laharuga

TNI/Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Gereja Oikumene dan Masjid Al-Hidayah

TNI/Polri

Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut

TNI/Polri

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, 840 Gram Disita