NIAS SELATAN | RADARGEP.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan menggelar Forum Uji Publik Tahap Akhir (Focus Group Discussion/FGD Final) sekaligus penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Final Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bertempat di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Nias Selatan. Forum ini juga menjadi wadah pembahasan dan penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan dan proses legislasi selanjutnya.
Tujuannya untuk memperoleh masukan, saran, serta penyamaan persepsi dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sebab, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian, mengendalikan alih fungsi lahan, serta mendukung keberlangsungan sektor pertanian sebagai salah satu penopang ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat.
Dengan adanya Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan diharapkan memiliki landasan regulasi yang lebih kuat dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif, mendukung ketahanan pangan daerah, serta memastikan pemanfaatan lahan pertanian secara berkelanjutan bagi generasi mendatang. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pembangunan sektor pertanian Kabupaten Nias Selatan yang terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M beserta Instansi vertikal (BPN dan BPS, para camat, kepala desa, akademisi dari UNIRAYA, kelompok pertanian, tokoh adat, tokoh masyarakat dan LSM/Pers.
Pada kesempatan Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan pelaksanaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
“Yusuf Nache juga mengingatkan kepada Dinas Pertanian, BPN, dan Dinas PUTR agar menyinkronkan data spasial peta LP2B dengan dokumen tata ruang wilayah (RTRW/RDTR), sehingga aspek kearifan lokal dan hak masyarakat adat tidak diabaikan demi mencegah konflik di lapangan,” tegasnya mengakhiri.
Melalui pada penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Final, diharapkan hasil pembahasan dalam forum tersebut dapat menjadi landasan bersama dalam penyempurnaan Ranperda LP2B, sekaligus memperkuat komitmen para pemangku kepentingan terhadap upaya perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Nias Selatan. (Karyadin Gumano)















