BENGKALIS | RADARGEP.COM – Usaha pembuatan tempe berinisial CH di lingkungan RT 02 RW 09 Dusun Tanjung Sari, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dikeluhkan warga. Usaha tersebut diduga membuang limbah sembarangan hingga menimbulkan bau tidak sedap di sekitar pemukiman.
Ketua DPD PW MOI Kabupaten Bengkalis, Jumadi, mengimbau awak media untuk memantau dan memverifikasi kondisi di lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Jumadi menjelaskan, berdasarkan regulasi pengelolaan lingkungan hidup, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi baik, serta melengkapi dokumen perizinan lingkungan.
Ia mengaku telah menyampaikan keluhan warga tersebut kepada pihak RT, RW, hingga Pemerintah Desa Wonosari pada Senin (5/10/2026). Dalam pertemuan dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonosari, Jumadi mengajukan keberatan atas keberadaan usaha tempe di tengah pemukiman warga padat penduduk yang diduga telah dua kali membuang limbah ke parit pembatas lingkungan.
Atas kondisi ini, Jumadi berharap instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dapat melakukan peninjauan lokasi.
“Kami berharap DLH dan dinas terkait turun ke lapangan untuk mengambil sampel limbah, menguji baku mutunya, serta mengecek kelengkapan izin usahanya,” ujar Jumadi.
Ia menambahkan, evaluasi mengenai kelayakan lokasi usaha yang berdiri di atas lahan berukuran 15 x 25 meter persegi tersebut perlu dilakukan guna memastikan dampaknya terhadap warga sekitar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pembuangan limbah tanpa izin atau penanganan yang melanggar baku mutu dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi dari pemilik usaha (CH) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis terkait dugaan pencemaran dan kelengkapan perizinan usaha tersebut. (**/Kabul)














