PEKANBARU | RADARGEP.COM — Warga Kota Pekanbaru yang beraktivitas menuju wilayah Rumbai diimbau menyesuaikan rute perjalanan. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) memberlakukan rekayasa lalu lintas menyusul perbaikan struktural Jembatan Siak I dan III yang dimulai pada pekan ketiga September 2026.
Penutupan akses ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta memastikan pengerjaan proyek selesai tepat waktu. Untuk mengurai potensi kemacetan, otoritas terkait telah menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas.
“Ditlantas Polda Riau bersama personel Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, dan Dishub Kota Pekanbaru bersiaga membantu pengamanan rekayasa lalu lintas ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Zulfahmi, Senin (14/9/2026).

Skema Pengalihan Arus Dua Tahap
Rekayasa lalu lintas ini dibagi ke dalam dua tahap pelaksanaan:
Tahap I (17 September – 17 Oktober 2026): Penutupan Jembatan Siak I
Pengendara dari arah pusat kota menuju Rumbai tidak dapat melintasi Jembatan Siak I.
Arus kendaraan dialihkan melalui rute bawah jembatan, menyusuri Jalan Perdagangan, Jalan Meranti, hingga Jalan Merbau sebelum naik ke Jembatan Siak III.
Jembatan Siak III difungsikan sementara menjadi jalur dua arah untuk menampung volume kendaraan.
Tahap II (20 Oktober – 25 November 2026): Penutupan Jembatan Siak III
Perbaikan beralih ke Jembatan Siak III.
Pengendara dari arah Rumbai dialihkan menuju Jembatan Siak I yang dioperasikan dua arah.
“Skema pengalihan ini sudah ditetapkan. Kami meminta masyarakat untuk bersabar dan mematuhi pengaturan lalu lintas demi kelancaran pembangunan Jembatan Siak,” kata Zulfahmi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memperhatikan rambu-rambu petunjuk jalan dan mematuhi arahan petugas gabungan di lapangan selama proyek perbaikan berlangsung. (*/RD)













