JAKARTA | RADARGEP.COM — PT Agrinas Palma Nusantara resmi menghentikan dan membekukan seluruh Kerja Sama Operasional (KSO) perkebunan demi melakukan pembenahan tata kelola serta penyelamatan aset negara. Keputusan tegas ini diambil langsung oleh Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, menyusul evaluasi ketat terhadap rendahnya produktivitas serta kondisi tanaman sawit yang tidak terawat oleh pengelola lama.
Sebagai pengganti dari KSO yang telah dihapus, perusahaan memberlakukan Vendorisasi dan Kemitraan Koperasi dengan mewajibkan setiap mitra mencapai target produksi terukur. Kebijakan ini sekaligus memukul mundur para spekulan yang memanfaatkan celah sistem lama.
Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, mengungkapkan bahwa penghentian KSO tersebut diputuskan setelah perusahaan mendapati banyaknya penyimpangan di lapangan. Menurutnya, pola KSO yang lama kerap gagal memenuhi target produksi serta membiarkan kondisi tanaman kelapa sawit tidak terawat secara optimal.
“Pola kita memutus KSO karena tidak ada target produksi,” ujar Tuhu. Ia bahkan menyoroti kondisi di lapangan di mana tanaman sawit seolah hanya dieksploitasi tanpa diimbangi perawatan yang layak, seperti pembersihan gawangan dan pemeliharaan areal kebun.
“Tanaman kelapa sawit hancur karena hanya diperkosa pokok sawitnya, sedangkan areal tidak dibabat atau dibersihkan,” tegasnya.
Terapkan Tiga Pola Pengelolaan Baru
Sebagai pengganti skema KSO yang telah dihentikan, Agrinas menyiapkan tiga format pengelolaan baru yang berbasis target dan transparansi:
Vendorisasi Pekerjaan Perkebunan: Mencakup seluruh aspek teknis mulai dari perawatan, pembersihan gawangan, proses panen, hingga pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS).
Kemitraan Koperasi Masyarakat: Membuka ruang seluas-luasnya bagi koperasi masyarakat setempat untuk terlibat secara aktif dan produktif dalam ekosistem perkebunan.
Pengelolaan Lahan Sementara: Mekanisme pengamanan langsung oleh perusahaan guna menjaga aset tetap terurus, mencegah penjarahan, serta mengantisipasi pencurian TBS selama masa transisi penataan tata kelola.
Dalam sistem baru ini, setiap mitra diwajibkan mematuhi target produksi terukur yang wajib dilaporkan secara berkala kepada perusahaan. Kebijakan ini diyakini membuat pihak-pihak yang selama ini meraup keuntungan pribadi dari celah KSO lama merasa terdesak. “Kebijakan pemutusan KSO menjadi vendorisasi dan pengelolaan sementara membuat mafia KSO menggelepar,” ungkap Tuhu.

Foto: Oknum pria berpenampilan serba hitam yang diduga mengaku sebagai utusan dari instansi Agrinas sedang berbicara di hadapan warga, dalam persoalan sengketa penguasaan lahan perkebunan di Desa Sungai Rambai, Kabupaten Kampar.
Ekses di Daerah: Munculnya Oknum Pencatut Nama Instansi
Di tengah gelombang bersih-bersih korporasi ini, pembenahan tata kelola perkebunan nasional ternyata memicu gesekan di tingkat akar rumput, salah satunya terpantau di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Ratusan petani lokal yang tergabung dalam Koperasi Tani (Koptan) bersama masyarakat adat Desa Sungai Rambai dihadapkan pada keresahan menyusul kemunculan oknum tak dikenal berpenampilan serba hitam.
Oknum tersebut mendatangi warga dengan mengaku sebagai utusan dari instansi “Agrinas” serta pihak tertentu untuk mengamankan konsesi lahan, sekaligus mengancam akan melakukan penertiban atau penyitaan paksa atas lahan seluas kurang lebih 500 hektar yang telah dikelola warga secara turun-temurun. Kehadiran pihak luar yang tiba-tiba ini memicu ketegangan psikologis di tengah masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil kebun tersebut.
Menyikapi situasi yang memanas, para pemangku adat (Ninik Mamak) Desa Sungai Rambai mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menguji keabsahan identitas serta motif oknum yang berani mencatut nama instansi tertentu di daerah mereka. Warga berharap proses transisi kebijakan pembenahan aset negara ini tidak ditunggangi oleh spekulan atau pihak tak bertanggung jawab yang ingin mengeruk keuntungan pribadi di air keruh.
PT Agrinas Palma Nusantara sendiri menegaskan bahwa seluruh langkah penataan ini berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna mendukung Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, dan air, serta memastikan kehadiran perusahaan benar-benar memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi kesejahteraan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PSPI/Arara Abadi, Kepala Desa Sungai Rambai Dedi Kandar, maupun pihak yang mengaku sebagai perwakilan Agrinas masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi berimbang. (*/Rd).














