KAMPAR | RADARGEP.COM — Tim gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dengan menangkap dua pria berinisial ZD (46) dan IL (48) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kampar, Sabtu (8/8).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ZD. Dari tangan terduga, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat bruto 4,87 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap ZD, petugas melakukan pengembangan penyelidikan ke wilayah Desa Ganting, Kecamatan Salo. Di lokasi kedua, polisi mengamankan IL.
Dari penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat 2,44 gram, lima butir diduga pil ekstasi seberat 2,01 gram, timbangan digital, plastik klip bening, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Kampar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut.














