PEKANBARU | RADARGEP.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Pada Kamis (6/8), penyidik resmi menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa penetapan sembilan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau terhadap pengelolaan dana PI 10 persen periode 2023–2024.
“Pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 hingga 2024,” ujar Zikrullah.
Daftar Inisial Sembilan Tersangka Baru
Sesuai prinsip asas praduga tak bersangkutan, sembilan tersangka baru yang ditetapkan menggunakan inisial:
TW selaku Komisaris Utama PT SPRH
RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH
AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH
RH selaku Direktur Umum PT SPRH
ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH
MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH
SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (UNPRI) Pekanbaru
MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH
MK selaku Sekretaris PT SPRH
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Zikrullah menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam mendukung pemberantasan korupsi serta sejalan dengan upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh mengenai penguatan penegakan hukum dan pencegahan korupsi.
Pengembangan dari Perkara Sebelumnya
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak:
Rahman (Mantan Direktur Utama PT SPRH) telah divonis bersalah dan diputus hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sejumlah pihak lain yang turut terseret dalam penyidikan sebelumnya meliputi unsur pengacara dan manajemen PT SPRH.
Kronologi dan Nilai Kerugian Negara
Kasus bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan dengan nilai total mencapai Rp551.473.883.895.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP):
Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagian dana disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak yang tidak berhak.
Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Rahman sebelumnya, turut disinggung pula nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, terkait rangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Kendati demikian, hingga saat ini status hukum Afrizal Sintong dalam perkara tersebut masih tercatat sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.














