Home / Daerah / Nasional / TNI/Polri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Diduga Edarkan Sabu, seorang laki-laki Ditangkap di Rumah Kosong, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip

Karo –  Radargep.com || Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang laki-laki berinisial M.A.R. diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo bersama-sama dengan masyarakat, yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 2,38 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Gang Pengadilan Lama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerjasama masyarakat dengan personel Unit I Satresnarkoba di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial M.A.R. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun area sekitar lokasi bersama masyarakat ,” ujar AKP Joni

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 2,38 gram. Selain itu turut diamankan satu kotak berwarna merah, satu timbangan elektrik warna hitam, dua pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, 30 plastik klip bening kosong, 13 plastik klip berlis merah kosong, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Joni H. Pardede menegaskan, Satresnarkoba Polres Karo akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitarnya.

( kaperwil // Dina kesuma )

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Ditangkap

Daerah

Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda

Daerah

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat

Daerah

Kapolres Langkat Silaturahmi dengan Pengemud Ojek Online, Ajak Jaga Kamtibmas Jelang HUT RI

Daerah

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Daerah

Kapolres Langkat Perkuat Sinergi dengan FKUB, Kolaborasi Tokoh Agama Jadi Pilar Menjaga Kamtibmas

Hukum

Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam Waktu Kurang dari 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap

Hukum

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Sampaikan Apresiasi