Home / Hukum / Nasional / Pemerintah / TNI/Polri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam Waktu Kurang dari 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap

DELI SERDANG  —  Radargep.com || Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lanjut usia (lansia), Hj. Nurliz.

Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk melunasi utangnya.

Pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Dalam situasi itu diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak.

Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Setelah kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak.

RRF juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat beraktivitas seperti biasa dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya guna menghindari kecurigaan.

Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. RRF akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga besar Hj. Nurliz, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat.

Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.

( Kaperwil // Dina kesuma )

Share :

Baca Juga

Pekanbaru

Perbaikan Struktur Jembatan, Akses Jembatan Siak I dan III Dialihkan Hingga 25 November 2026

Daerah

Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

Daerah

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Shabu, Amankan Tiga Tersangka

Daerah

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Daerah

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

Daerah

Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Daerah

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan

Daerah

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut