Home / Pemerintah

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:59 WIB

Kanwil DJP Sumut I Gelar Forum Silaturahmi dan Konsultasi Publik Perkuat Sinergi Perpajakan

MEDAN | RADARGEP.COM – Dalam semangat memperingati Hari Pajak Tahun 2026 yang jatuh pada 14 Juli, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menggelar “Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik Tahun 2026” pada hari Rabu (29/7/2026).

Bertempat di Aula Istana Maimun Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, acara ini dibuka oleh Bapak Belis Siswanto selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, sebagai ruang dialog interaktif dua arah antara penyelenggara pelayanan publik dan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Mengusung tema “Peningkatan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara”, forum ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta mendapatkan masukan, saran, serta aspirasi konstruktif guna mendorong kepatuhan perpajakan secara sukarela (voluntary compliance) sebagai fondasi utama dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Acara ini dihadiri oleh berbagai mitra strategis Kanwil DJP Sumatera Utara I, di antaranya perwakilan unsur asosiasi usaha yakni KADIN dan APINDO Sumatera Utara, organisasi profesi konsultan pajak yakni IKPI dan AKP2I Sumatera Utara, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Sumatera Utara I, BAPENDA Provinsi Sumatera Utara dan BAPENDA Kota Medan, perwakilan Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak, serta perwakilan Wajib Pajak.

Dalam forum ini juga disampaikan beberapa regulasi terbaru serta arah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak ke depan, diantaranya :

1. Kesetaraan Perpajakan Ekonomi Digital (Level Playing Field) melalui PMK 37 Tahun 2025.

Pertumbuhan transaksi e-commerce yang sangat pesat menuntut hadirnya kebijakan yang adaptif. Melalui implementasi PMK 37 Tahun 2025, pemerintah berkomitmen menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Kebijakan ini ditegaskan bukan untuk menciptakan jenis pajak baru, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan membangun sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, serta berkeadilan.

2. Keadilan dan Kemudahan Pajak bagi UMKM melalui PP 20 Tahun 2026
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang mendominasi 99,9% total unit usaha dan menyerap 96,5% tenaga kerja di Indonesia. Sebagai bentuk dukungan nyata, pemerintah telah melakukan pembaruan regulasi dari PP 55 Tahun 2022 menjadi PP 20 Tahun 2026.
Perubahan ini dirancang untuk menyeimbangkan antara kemudahan administrasi dan keadilan pelaksanaan kewajiban perpajakan UMKM. Regulasi terbaru ini diharapkan mampu mendorong transisi pelaku UMKM ke dalam ekosistem ekonomi formal, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi mereka untuk berkontribusi pada pembangunan negara.

Melalui Forum Silaturahmi dan Konsultasi Publik ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I memberikan apresiasi yang tinggi atas kepatuhan Wajib Pajak selama ini dan atas sinergi maupun kolaborasi yang sangat baik dengan pihak eksternal terkait. Harapannya sinergi yang telah terjalin baik dengan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam rangka optimalisasi penerimaan negara demi kemakmuran bangsa.
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Advertorial

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang Tahun 2026

Daerah

Polres Taput Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

Daerah

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Daerah

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

Pemerintah

Inspektorat Rohil Kawal Evaluasi SPIP 2026, 9 OPD Siapkan Bukti Pendukung

Daerah

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Daerah

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Daerah

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045